SERANG – Permasalahan relokasi PKL di Stadion Maulana Yusuf (MY) kembali berlanjut. Kali ini perwakilan dari PKL Stadion MY mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten untuk berkonsultasi mengenai kebijakan relokasi yang dianggap tidak sesuai peraturan, Senin (4/3/2019).
Para perwakilan PKL Stadion MY diterima baik oleh pihak Ombudsman. Dalam konsultasi yang berlangsung selama lebih dari satu jam itu, Ombudsman mengarahkan kepada pihak PKL untuk melengkapi administrasi yang diharuskan dalam melakukan pelaporan.
Perwakilan PKL, Jejen mengatakan tujuan mereka datang ke Ombudsman karena menduga adanya unsur maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang dalam kebijakan relokasinya.
“Kami sebelumnya telah menduga ada unsur maladministrasi dalam pengambilan kebijakan relokasi. Hanya memang baru kali ini kami datang untuk berkonsultasi dengan Ombudsman,” ujarnya.
Menurutnya, unsur maladministrasi yang dilakukan oleh pemkot Serang berupa tidak diimplementasikannya Perda no 4 tahun 2014.
“Relokasi yang dimaksud dalam perda no 4 tahun 2014 yaitu perpindahan PKL dari satu tempat ke tempat lainnya dalam kondisi yang sama dalam segala aspek, baik itu infrastruktur maupun lainnya,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat dugaan adanya transaksi lapak yang berada di Pasar Kepandean sebagai tempat relokasi PKL Stadion MY. Ia mengatakan, ada oknum-oknum dari Organisasi Masyarakat (Ormas) yang mendapatkan jatah hingga 50 lapak di Kepandean.
“Tempat yang dijadikan relokasi di Kepandean itu sudah ada yang memesan. Bukan dari PKL Stadion, tapi dari Ormas. Bahkan ada ormas yang mengaku punya jatah 50 lapak di Kepandean,” ujarnya.
Ia berharap dengan pertemuannya dengan Ombudsman, dapat menemui titik temu atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang terhadap Perda No 4 tahun 2014.
“Kami berharap setelah pertemuan dengan Ombudsman, dapat ditindak dengan tegas maladministrasi yang dilakukan oleh Pemkot Serang,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Bambang Poerwanto mengapresiasi kedatangan perwakilan PKL Stadion Ombudsman.
“Kedatangan mereka merupakan hal yang baik. Artinya mereka mau melaporkan dengan data,” ujarnya.
Ia mengatakan, dengan adanya niatan perwakilan PKL untuk melapor ke Ombudsman, PKL telah menghindari adanya kegaduhan yang tidak seharusnya ada.
“Dengan mereka melapor, mereka tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Sehingga cara mereka itu menjadi terlihat elegan,” ujarnya.
Ia berharap kepada pihak Pemkot, untuk lebih kreatif dan inovatif dalam melakukan penataan di Kota Serang.
“Apa yang dilakukan oleh pihak Pemkot sebenarnya sudah bagus. Untuk menata Kota Serang. Namun juga harus lihat dari sisi yang lain. Coba pemkot lebih kreatif dan inovatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. PKL juga butuh uang untuk makan,” ujarnya.
Ia menyarankan kepada pihak Pemkot, untuk membentuk tim khusus dalam agenda relokasi ini, agar tidak terjadi ketidaksamaan koordinasi antar instansi.
“Buat tim khusus relokasi. Agar koordinasinya intens dan fokus. Baik antar OPD maupun dengan pihak PKL. Sehingga dalam setiap keputusannya itu sama-sama enak, tidak pokoknya ini pokoknya itu,” ucapnya. (Dhe/Red)