
SERANG – Polda Banten mengatakan efek dari pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU Ciceri, Kota Serang, bisa menyebabkan kerusakan mesin kendaraan. Hal itu karena titik didih dari Pertamax tersebut melebihi batas maksimal.
Keterangan itu didapatkan Polda Banten dari ahli BPH Migas yang mengatakan, batas maksimal titik didih atau final boiling point (FBP) Pertamax seharusnya di angka 215. Sedangkan Pertamax tersebut berdasarkan hasil lab, titik didihnya berada di angka 218,5.
“Hasil BBM oplosan tersebut bisa mengakibatkan mesin kendaraan rusak, jadi ada yang berebet, macet, kemudian kalau panasnnya kurang ada timbal di dalam mesinnya atau kerak menyebabkan kerusakan itu dari ahli yang menyampaikan,” kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (30/4/2025).
Kasus pengoplosan itu diketahui setelah viralnya video di media sosial pada bulan Maret lalu, saat seorang pengendara motor yang membeli Pertamax di SPBU Ciceri menyadari BBM yang dibelinya berawarna hitam pekat. Motor pengendara itu juga mengalami masalah sehabis mengisi Pertamax tersebut.
Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadirkrimsus), AKBP Bronto Budiono menuturkan kedua tersangka yaitu Nadir Sudrajat selaku pengelola SPBU menyuruh tersangka Aswan alias Emon yang merupakan pengawas agar membeli Pertamax ke pihak lain tersebut dengan harga Rp10.200 per liter dari DH.
Pertamax itu kemudian dijual dengan harga Rp12.900 per liter di SPBU Ciceri. Mestinya pasokan BBM di SPBU Ciceri dibeli dari Pertamina Patra Niaga.
“Pelaku melakukan pembelian BBM olahan dari pihak lain tanpa dilengkapi dengan dokumen apapun, kemudian melakukan pencampuran BBM olahan dengan BBM Pertamax yang masih tersimpan di tangki timbun BBM Pertamax dengan tujuan seolah olah meniru BBM jenis Pertamax untuk dipasarkan,” kata Bronto kepada wartawan.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd