CILEGON – Kasus pembunuhan seorang suami kepada istri dan anaknya di Lingkungan Ciore Waseh, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon yang terjadi pada Senin (4/3/2019) lalu kembali menguak fakta baru.
Pasalnya, pembunuhan tersebut juga dipicu karena adanya hubungan cinta gelap yang dilakukan korban AR (25) yang merupakan istri tersangka AP (40).
Hubungan asmara terlarang yang dilakukan AR tersebut bahkan dilakukan kepada dua orang laki-laki. Hubungan gelap istrinya itupun diketahui tersangka.
Baca Juga : Diduga Tolak Berhubungan Intim, Warga Cilegon Tewas di Tangan Suami
Menurut pengakuan AP pembunuhan terhadap istrinya AR karena dia merasa kesal sehingga melakukan tindakan kejam terhadap wanita yang bekerja di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon tersebut.
Dia menceritakan bahwa sebelum peristiwa pembunuhan terjadi pada Senin (4/3/2019) lalu itu memang ada keretakan rumah tangga sebelumnya akibat perselingkuhan.
Ditambah dia sering ditolak berhubungan suami istri oleh AR. Bukan hanya sekali, namun sudah sering kali. Sehingga membuat AP merasa frustasi.
“Pada waktu itu ditolak tiga kali dengan cara menyikut dada saya. Selama berumah tangga sering menolak, berhubung. Saya juga tahu sebelumnya dia berhubungan dengan dua laki-laki,” ujarnya.
Berkat penolakan berhubungan suami istri yang terlalu sering. Dia akhirnya berbuat nekat dan akhir kalap.
“Saat itu saya dalam keadaan sadar. Sebenarnya saya tidak mempunyai niat membunuh. Saat itu saya emosi. Kejadian begitu cepat dan spontan,” ujarnya saat konfrensi pers di Satreskrim Polres Cilegon, Kamis (4/4/2019).
Sementara terkait anaknya yang masih berumur 40 hari yang juga tewas dalam peristiwa itu, dia menyatakan tak singaja.
“Waktu itu anak saya tertindih ibunya. Jadi tidak sengaja. Saya tidak ada niatan membunuh anak saya,” ucapnya.
Dia mengaku sangat menyesal karena telah berbuat tindakan bejat dengan membunuh istri dan anaknya. “Setelah perbuatan ini saya sangat menyesal,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Penghapusan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun. (Man/Red)