KAB. SERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meminta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki program berkaitan dengan kependudukan harus menggunakan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Tubagus Entus Mahmud Sahiri dalam kegiatan sosialisasi akses pemanfaatan data penduduk di Aula KH Syam’un pada Selasa (14/2/2023).
Menurut Entus, penggunaan data dari Dukcapil itu merupakan bagian untuk menyukseskan program nasional satu data. Oleh karenanya, ia mengintruksikan untuk seluruh OPD segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut.
”Seluruh OPD kita imbau untuk segera mengajukan permohonan dibukanya akses tersebut. Ini penting agar seluruh program dari OPD dapat gunakan data dari Disdukcapil Kabupaten Serang,” ujarnya.
Dikatakan Entus, program ini harus ditindaklanjuti. Nantinya tidak hanya OPD yang diminta mengakses program tersebut, melainkan kecamatan dan desa juga harus mengikuti program pemanfaatan akses data.
”Harus segera ditindaklanjuti, karena yang akan memberikan akses ini dari Kemendagri. Saya menyambut baik dengan diadakannya acara ini, mudah-mudahan seluruh OPD termasuk desa dan kecamatan sudah mengikuti program pemanfaatan akses data ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Abdullah mengatakan, pemanfaatan program tersebut yakni untuk akses satu data di mana ketika OPD membuka data yang diperlukan dapat langsung terhubung ke pusat.
”Nanti sama pusat dikelola data itu, mereka kalau memerlukan data tidak perlu ke Disdukcapil lagi, langsung buka akses ke pusatnya langsung. Jadi, semua data sudah komplit disana,” jelas Abdullah.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang Hani Finola menambahkan, saat ini untuk OPD di lingkungan Pemkab Serang yang telah mendapatkan hak akses pemanfaatan data Disdukcapil diantaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Sosial, Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Sedangkan untuk OPD yang telah disetujui aksesnya yaitu meliputi Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoumperindag), Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), dan Dinas Perikanan (Diskan).
“Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daeran atau BPBD dan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP,” tutupnya. (Nin/Red)