CILEGON – Rapat dengar pendapat (hearing) soal penutupan operasional parkir di kawasan Cilegon Business Square (CBS) antara Komisi IV DPRD Cilegon bersama Dinas Perhubungan (Dishub), PT Sehati Premiere Indonesia selaku pemilik kawasan pada Senin (8/6/2020) berujung pada kekecewaan CV Linggarjati Garden, operator parkir di kawasan pertokoan tersebut.
Dalam jalannya hearing, Direktur CV Linggarjati Garden, Amin Amami bersama kuasa hukumnya memilih keluar ruangan (walk out) setelah permintaannya untuk kembali beroperasi tidak digubris DPRD maupun Dishub Cilegon.
“Kami adalah orang yang terzalimi oleh Dishub, tapi anggota dewan malah membiarkan konflik yang terjadi. Seharusnya (hearing) ini ada jalan tengahnya, tapi seakan-akan dibiarkan. Sedangkan kita punya dasar hukum dan legalitas yang jelas yang dipandang sebelah mata oleh mereka, baik oleh Anggota Dewan atau pun Dishub,” ungkap Wahyudin, Kuasa Hukum CV Linggarjati Garden.
Sebaliknya, dari sikap wakil rakyat itu Wahyudin menuding DPRD Cilegon tidak memahami persoalan yang tengah dihadapi pihaknya lantaran terkesan hanya memfasilitasi pertemuan antara PT Sehati Premiere Indonesia dengan Dishub.
“Dewan seperti memelihara konflik antara masyarakat dan pemerintah. Makanya mungkin akan kita ajukan ke PTUN terhadap surat yang dikeluarkan Dishub tersebut (soal penggentian operasional parkir-red), karena tidak ada kepastian pasal mana yang dilanggar,” katanya.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Cilegon, Erik Airlangga menilai hearing tersebut sudah menghasilkan satu keputusan kendati sempat terjadi insiden walk out. “Ini kan kerja sama antara PT Sehati dan CV Linggarjati. Yang kita butuhkan kan dokumen legalitas dari PT Sehati. Seharusnya CV Linggarjati menuntut ke PT Sehati terkait legalitas, kenapa macet. Makanya saya bilang ke Kadishub juga agar ini segera dikomunikasikan dengan PT Sehati, agar cepat selesai dan CV Linggarjati bisa beroperasi kembali,” katanya.
Di tempat yang sama, Tim Legal PT Sehati Premiere Indonesia, Fransiskus Gun dari adanya persoalan penutupan aktivitas parkit pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan akan mengevaluasi nota kerja sama antara pihaknya dengan CV Linggar Jati.
“Ya mungkin kami keliru, karena seperti kata Dishub tadi bahwa setiap pungutan parkir itu kan harus resmi dan ada retribusi ke pemerintah daerah. Kalau memang itu keliru, maka (Kerja sama antara pihaknya dengan CV Linggar Jati-red) akan kita evaluasi sama-sama,” katanya.
Lebih jauh Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi yang ditemui usai hearing itu antara pihaknya dengan PT Sehati Premiere Indonesia mengaku sudah bersepakat terkait dengan fasos fasum di kawasan pertokoan tersebut.
“Kita sudah lakukan pertemuan awal, yang jelas PT Sehati dengan Dinas Perhubungan akan bekerja sama untuk melaksanakan pemungutan retribusi parkir,” katanya. (dev/red)