LEBAK – Kecewa kasus galian ilegal tidak kunjung selesai, warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Provinsi Banten.
Tarmidi, salah seorang warga mengatakan, dirinya bersama warga lainnya akan menggelar RDP besok bersama DPRD Provinsi Banten.
“Besok kita berencana akan menggelar RDP,” kata Tarmidi saat dihubungi, Rabu (22/1/2025).
Ia mengungkapkan, RDP tersebut atas inisiatif semua warga Kampung Papanggo, Desa Mekarsari, yang terdampak dari adanya galian tanah ilegal.
“RDP dilakukan agar DPRD Provinsi Banten bisa membantu permasalahan yang ada di Desa Mekarsari, terkait adanya galian ilegal bisa cepat selesai dan tidak dibiarkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, warga sudah capek dan lelah dengan masalah yang dihadapi warga Desa Mekarsari karena permasalahan galian ilegal tidak ada selesainya.
“Masyarakat sudah capek, kami mondar-mandir ke Polda Banten saja, sedangkan permasalahannya tidak kunjung selesai,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, jika warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, resah dengan adanya galian ilegal yang merusak lingkungan sekitar.
Karena resah dengan aktivitas galian tanah ilegal, warga pun melaporkan galian tersebut ke pihak kepolisian, namun sampai saat ini permasalahan tersebut belum selesai malah warga yang dipanggil oleh Polda Banten.
Padahal warga sudah melaporkan pengelola ke Polda Banten, namun belum ada titik terangnya.
Penulis: Sandi Sudrajat
Editor: Usman Temposo