TANGERANG – Pemkab Tangerang saat ini sudah menyusun Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (RP3KP) di wilayahnya Selatan dan Utara.
Hal itu dilakukan guna menata kawasan tersebut supaya tak kumuh akibat banyaknya aktivitas urbanisasi.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Taufik Emil mengatakan pihaknya sudah menyusun RP3KP sejak jauh hari.
“RP3KP ini yang menjadi landasan hukum untuk menterpadukan kegiatan skala perumahan, lingkungan, fasilitas, perkotaan, dan juga permukiman dalam lingkungan hunian skala besar,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Menurut Taufik Emil, di kawasan Utara dan Selatan Kabupaten Tangerang, terindekasi mulai tumbuh hunian informal yang berisiko menjadi kumuh dan risiko gentrifikasi (ketidakadilan secara ruang) yaitu warga MBR bermukim di area marjinal seperti tepian DAS, pasar, stasiun, dan lainnya.
Diketahui, pada wilayah Selatan dan Utara Kabupaten Tangerang terdapat ancaman ketidakteraturan penataan kota (urban spraw). Sehingga bila tidak segera ditangani secara efektif kawasan tersebut tumbuh cepat, pasif dan cenderung ekslusif yang dapat memicu kesenjangan kesejahteraan atas perumahan dan permukiman.
“Di dua zona kawasan itu nantinya akan menjadi prioritas dalam pembangunan program PPSB (Perumahan dan Pemukiman Skala Besar) di Kabupaten Tangerang, dengan program tersebut diharapkan agar tidak menjadi seperti kota-kota besar yang sudah mengalami perkembangan pesat tetapi sebagian wilayahnya ada yang termarjinalkan,” jelasnya.
Sebagai pemenuhan konsep hunian berimbang, dalam hal ini kewajiban pengembang besar diharapkan agar menyediakan pula rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid menjelaskan, pelaksanaan pembangunan perumahan di Indonesia sangat membutuhkan kolaborasi antar pemangku kepentingan bidang perumahan.
“Kami ingin agar pembangunan perumahan di Indonesia dilaksanakan dengan kolaborasi antar pemangku kepentingan bidang perumahan,” ujar ujarnya.
Khalawi menambahkan, PPSB merupakan salah satu solusi untuk pemenuhan perumahan bagi masyarakat. Hal itu diperlukan untuk mengejar kekurangan kebutuhan atau backlog perumahan di Indonesia.
Guna mendorong kesadaran dari para pemangku kepentingan bidang perumahan, Kementerian PUPR melaksanakan Program Sejuta Rumah. Melalui program tersebut, berbagai program perumahan dapat dikoordinasikan dengan baik sehingga ada sinkronisasi pembangunan di sektor perumahan.
“Kabupaten Tangerang juga diketahui sebagai kawasan penyangga Ibu Kota Jakarta yang memiliki lahan cukup luas untuk dijadikan pilot project pengembangan perumahan skala besar. Namun untuk mewujudkan hal itu kami butuh dukungan dari Pemda dan pengembang serta masyarakat. Perumahan skala besar juga menjadi salah satu masukan dari berbagai pakar perumahan dan perlu mendapat perhatian khusus agar pembangunan kawasan semakin tertata,” terangnya.
Khalawi menambahkan, pihaknya juga sering melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah daerah di Kabupaten Tangerang. Menurutnya sudah banyak perumahan yang dibangun pengembang besar, namun di sisi lainnya masih banyak daerah-daerah yang masuk dalam kategori kawasan kumuh sehingga membutuhkan penanganan khusus dalam penyediaan perumahan.
(Man/Red)