SERANG – Adean (39) warga Kampung Kruwuk Tegal Wangi, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, hanya bisa meneyesali perbuatannya. Pria yang sehari-hari sebagai sopir angkot di Kota Baja tersebut harus menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Serang yang menjatuhkan pidana penjara atas kasus pemerkosaan terhadap Melati (16), anak di bawah umur.
“Menjatuhkan pidana selama 8 tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang Diah Tri Lestari, dalam amar putusan yang dibacakan di Ruang Cakra I, Kamis (18/10/2018).
Atas putusan tersebut, Adean melalui kuasa hukumnya, Herbet Marbun mengambil sikap untuk pikir-pikir. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cilegon Iskandar juga pikir-pikir.
Untuk diketahui, awal perkenalan pelaku dengan korban terjadi pada akhir Maret 2018. Saat itu, korban bersama empat orang temannya pulang dari sekolah di Kota Cilegon. Saat pulang sekolah tersebut korban naik angkot yang disopiri oleh pelaku Adean.
Dalam perjalanan, pelaku mencoba berbincang dengan korban dan meminta nomor handphone korban. Dari nomor tersebut, pelaku intensif menghubungi korban. Setelah itu, pelaku kerap mengantar jemput korban hingga suatu hari pelaku penyatakan cintanya kepada korban.
Korban saat itu bertanya kepada pelaku mengenai status pernikahan. Pelaku Adean menjawab bahwa telah menikah namun sang Istri meninggal dunia. Korban pun semakin percaya.
Seirang berjalannya waktu, pelaku terus melakukan upaya bejat kepada korban dengan cara berpura-pura mengajak jalan-jalan namun ujung-ujungnya mampir ke hotel. Di sana pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban. Kejadian tersbut berlangsung beberapa kali di hotel berbeda di Kota Cilegon.
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. (you/red)