Beranda Hukum Perkosa Anak di Bawah Umur,  Dimyati Divonis 10 Tahun Penjara

Perkosa Anak di Bawah Umur,  Dimyati Divonis 10 Tahun Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Dimyati (20). Pemuda asal Desa Pagintungan, Kecamatam Jawilan, Kabupaten Serang itu terbukti memperkosa anak di bawah umur yang berusia 16 tahun.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dimyati Bin Kasdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tulis putusan PN Serang yang dikutip BantenNews.co.id dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (4/1/2025).

Selain pidana penjara, Dimyati juga dihukum pidana denda sebesar Rp500 juta yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan. Majelis hakim yang dipimpin Riyanti Desiwati, menyatakan Dimyati terbukti melanggar Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut yang menuntut Dimyati selama 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa telah membuat trauma dan merusap masa depan anak korban. Peristiwa itu juga disebut menimbulkan aib bagi keluarga besar anak korban.

Sedangkan mengenai keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sudah meminta maaf kepada anak korban dan keluarganya. Dirinya juga memberikan uag untuk pemulihan kepada anak korban.

“Keluarga terdakwa telah memberikan uang ganti kerugian untuk pemulihan psikis anak korban sebesar Rp35 juta,” tulis putusan.

Dalam putusan dijelaskan bahwa Dimyati dan korban awalnya berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah dekat, sekitar Mei 2024, Dimyati mengajak korban pergi bertemu teman-temannya yang sedang berkumpul di daerah Pasar Harendong.

Saat menuju lokasi, Dimyati sengaja membeli minuman alkohol jenis ciu untuk diminum bersama teman-temannya. Dirinya juga memaksa anak korban agar ikut minum. Setelah teman-temannya pulang karena hari sudah semakin malam, Dimyati memaksa korban untuk ikut ke gubuk di suatu kebun yang jaraknya tidak jauh dari tempat mereka berkumpul.

Baca Juga :  240 Koruptor Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Di situ lah Dimyati memperkosa korban. Anak korban yang mencoba melawan dan berontak kemudian dipukuli oleh Dimyati. Polres Serang kemudian menangkap Dimyati pada 14 Agustus 2024 lalu di rumahnya.

Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News