Beranda Hukum Perkara Korupsi Krakatau Steel Senilai Rp6,9 Triliun Masuk Pengadilan Serang

Perkara Korupsi Krakatau Steel Senilai Rp6,9 Triliun Masuk Pengadilan Serang

Berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik blaste furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 yang menyeret lima tersangka masuk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu 15 Februari 2023.
Berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik blaste furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 yang menyeret lima tersangka masuk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu 15 Februari 2023.

SERANG – Berkas perkara tindak pidana korupsi pembangunan pabrik blaste furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011 yang menyeret lima tersangka masuk ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Rabu 15 Februari 2023.

Lima tersangka dalam perkara ini adalah FB, mantan Direktur Utama PT KS periode 2007-2012; ASS, selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005-2010 dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010-2015; serta BP, Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015.

Pelimpahan perkara rasuah tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung didampingi tim dari Kejari Cilegon. “Jaksa menyerahkan berkas perkara atas lima terdakwa berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa dalam keterangan tertulis.

Para tersangka disangkakan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun jumlah barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT. Krakatau Steel tahun 2011 sebanyak 50 kontainer box plastik.

Kasus ini bermula pada tahun 2011 PT KS membangun pabrik blaste furnace yakni proses produksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara. Dalam prosesnya banyak terjadi kejanggalan.

Pembangunan disetujui Direksi PT KS pada 2007 dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering. PT Krakatau Engineering merupakan anak usaha PT KS.

Nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal, yaitu Rp 4,7 triliun. Namun hingga adendum ke-4 membengkak menjadi Rp 6,9 triliun.

Hasil pekerjaan saat ini tidak dapat dimanfaatkan sama sekali dan tidak layak. (You/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News