TANGSEL – Berkas perizinan pembangunan tembok dan gerbang perumahan D’Hills Residence Villa Pamulang, Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dianggap cacat.
Hal itu diungkapkan pengamat lingkungan sekaligus salah satu deklarator pembentukan Kota Tangsel, Teguh Wijaya. Menurutnya, dirinya memegang lengkap bekas perizinan tersebut.
“Saya sudah mendapatkan dokumen kelengkapan perijinan perumahan itu. Di sini saya lihat, suratnya itu tak ada tanggalnya. Apalagi perizinan yang dimaksud itu bisa jadi sudah kadaluwarsa. Ini rekom kementrian PUPR tahun 2012 dan rekom perijinan wilayah tahun 2011. Itu zaman perizinan kita masih BP2T. Harus diperbaharui dong,” ujar Teguh saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Menurut Teguh, dalam hal pemberkasan, konsideran itu menjadi hal yang penting di perhatikan. Karena, menurut dia, bila surat keputusan kementrian yang merekomendasi perijinan tersebut tak bertanggal dapat di anggap cacat hukum.
“Akan saya kaji dengan teliti lagi nanti. Yang pertama saya lihat disini ada beberapa point dalam kelengkapan yang menurut saya agak ganjil ya,” ucap Teguh
Teguh menilai, seluruh pejabat wilayah mesti ikut turun melihat kondisi terkini tembok, gapura dan juga jembatan yang akan di bangun.
“Itu pak Lurah, Camat, satpol PP, disperkimta, dan PU wilayah harus turun lalu lakukan analisa dengan seksama berkas perijinan tersebut. Jangan hanya meninjau lalu nggak ada action lanjutan. Karena itu akan menimbulkan kesan negative yang beragam,” pungkasnya. (Ihy/Red)