TANGSEL – Kaum buruh di Tangerang Selatan (Tangsel) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar panggung hiburan dan perlombaan di seberang Ocean Park BSD dalam rangka memperingati hari buruh sedunia atau May Day, Rabu (1/5/2019).
Pantauan di lapangan, para buruh dari PT Sandratex sekira 530 orang beramai-ramai datang ke acara tersebut. Namun siapa sangka, bukannya senang, buruh justru malah murung lantaran pesangon mereka tak kunjung diberikan setelah perusahaan tersebut bangkrut dan memutus hubungan kerja para karyawannya sejak 2018 lalu.
Seperti yang dialami Maswiyah (63), salah satu karyawan PT Sandratex. Wanita paruh baya tersebut menuturkan, dirinya adalah salah satu korban PHK, padahal dirinya sudah bekerja selama 44 tahun. Kini Maswiyah tak bisa berbuat banyak, lantaran perusahaannya itu terkesan acuh atas tuntutan para buruh yang meminta pesangon.
“Saya bekerja sejak tahun 1974, tapi kemarin tanggal 1 Desember 2018 di PHK semua, katanya perusahaan tutup. Masalahnya enggak ada kejelasan uang pesangon,” kata Maswiyah kepada awak media di lokasi acara.
Maswiyah melanjutkan, dirinya datang ke acara peringatan tersebut berharap ada perubahan dan kejelasan terkait pesangon untuk dirinya dan seluruh karyawan PT Sandratex yang terkena PHK pada umumnya.
“Ya ini kan hari buruh, maunya saya sih ada kejelasan untuk kita semua. kayaknya percuma aja kalo cuma lomba-lomba, terus seneng-seneng gitu kalo tetep aja pesangon kita atau hak kita itu tidak diberikan,” tukas Maswiyah.
Hal yang sama dikatakan Eyang Uti (62). dirinya mengungkapkan sudah bekerja di perusahaan itu sekitar 38 tahun dan harus berakhir dengan kekecewaan. Dia terkena PHK dengan uang pesangon seadanya tanpa mengikuti regulasi yang ada.
“Saya di bagian gudang, sudah kerja 38 tahun di sana. Gajinya enggak seberapa, tapi yang penting bisa buat makan sehari-hari, bayar kontrakan, sama buat kebutuhan lain. Makanya kalau sampai di-PHK begini, saya berharap perusahaan memperhatikan juga kondisi kita ke depannya, paling enggak hak pesangon kita dibayarkan sesuai aturan,” ujar Eyang Uti.
Para buruh menuntut manajemen PT Sandratex membayarkan pesangon sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015, Permen Nomor 04/MEN/1994, dan Permen Nomor 6 tahun 2016.
Sementara, pesangon yang ditawarkan manajemen hanya pada kisaran angka Rp35 juta. Padahal menurut UU, jika produksi perusahaan ditutup semua, maka buruh mendapat 2 kali PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), atau nilainya sekira Rp114 juta per orang.
Terkait hal ini belum ada konfirmasi dari pihak perusahaan. (Tra/Ihy/Red)