TANGSEL – Peredaran narkotika jenis sabu seberat 6 Kilogram dengan nilai Rp9miliar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Jakarta berhasil digagalkan polisi.
Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengatakan, tersangka dalam hal ini berjumlah 2 orang atas nama MF dan MOF telah diamankan. Keduanya berperan sebagai kurir. Keduanya pun mendapatkan barang haram tersebut dari Pekanbaru, Riau.
Kata Sarly, penggagalan peredaran narkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat. Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pengejaran ke Pekanbaru, Riau.
“Berawal dari informasi masyarakat Tangerang Selatan bahwa adanya rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru Riau ke wilayah hukum Pores Tangerang Selatan,” terang Sarly dalam keterangan pers, Senin (30/5/2022).
“Selanjutnya tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba berupaya melakukan pencegahan dengan melakukan pengejaran ke wilayah Pekanbaru Riau, pada Selasa 24 Mei 2022, sekira pukul 23.00 wib dan Rabu 25 Mei 2022, sekira pukul 03.30 WIB,” tuturnya.
Dengan adanya peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2.49 gram.
Ada juga barang bukti lain seperti 6 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto keseluruhan 6.328 gram.
“Barang haram tersebut jika ditotal berat brutto keseluruhan sebesar 6.330.49 gram. JIka diakumulasikan dalam rupiah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6.330.49 gram, setara dengan nominal Rp. 9.330.000.000,” jelas Sarly.
Akibat perbuatannya, kini 2 pelaku harus ditahan dan diamankan di Mapolres Tangerang Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kini para pelaku terancam Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan acaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ihy/Red)