Beranda Peristiwa Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Lebak, Polisi Dituntut Berantas

Peredaran Obat Keras Ilegal Marak di Lebak, Polisi Dituntut Berantas

Obat keras yang disita polisi. (IST)

LEBAK – Obat-obatan keras jenis Hexymer dan Tramadol marak diperjualbelikan secara bebas di wilayah Lebak, Banten. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan daftar G ini diduga dijual ilegal di toko yang berkedok toko kosmetik hingga toko sembako.

Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (Perank) Kabupaten Lebak Didi Suharyadi, sangat menyayangkan akan maraknya peredaran obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan bebas di wilayah Lebak.

“Dengan makin maraknya peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Lebak Selatan, kami siap untuk memberantas beredarnya obat-obatan tersebut demi menyelamatkan generasi muda bangsa ini,” kata Didi saat dihubungi, Senin (19/6/2023).

Ia berharap, agar pihak kepolisian segera memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal ini.

“Saat ini bukan hanya berkedok kios kosmetik saja yang kedapatan menjual obat-obatan daftar G. Tapi para penjual sudah berani menjual di kios kelontong dan konter HP,” ujarnya.

Ia mengimbau, kepada para orang tua jangan terlalu lemah dalam pengawasan anak-anaknya, jangan sampai terjerumus untuk mengkonsumsi obat-obatan golongan G.

“Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan para penjual obat yang nantinya akan merusak generasi muda di Kabupaten Lebak,” ucapnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News