LEBAK – Obat-obatan keras jenis Hexymer dan Tramadol marak diperjualbelikan secara bebas di wilayah Lebak, Banten. Obat-obatan yang termasuk dalam golongan daftar G ini diduga dijual ilegal di toko yang berkedok toko kosmetik hingga toko sembako.
Ketua DPD Perkumpulan Anti Narkotika Indonesia (Perank) Kabupaten Lebak Didi Suharyadi, sangat menyayangkan akan maraknya peredaran obat-obatan daftar G yang diperjualbelikan bebas di wilayah Lebak.
“Dengan makin maraknya peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Lebak Selatan, kami siap untuk memberantas beredarnya obat-obatan tersebut demi menyelamatkan generasi muda bangsa ini,” kata Didi saat dihubungi, Senin (19/6/2023).
Ia berharap, agar pihak kepolisian segera memberantas peredaran obat-obatan keras ilegal ini.
“Saat ini bukan hanya berkedok kios kosmetik saja yang kedapatan menjual obat-obatan daftar G. Tapi para penjual sudah berani menjual di kios kelontong dan konter HP,” ujarnya.
Ia mengimbau, kepada para orang tua jangan terlalu lemah dalam pengawasan anak-anaknya, jangan sampai terjerumus untuk mengkonsumsi obat-obatan golongan G.
“Segera laporkan kepada pihak berwajib jika menemukan para penjual obat yang nantinya akan merusak generasi muda di Kabupaten Lebak,” ucapnya. (San/Red)