CILEGON – Kepala Dinas Satpol PP Cilegon, Juhadi M Syukur mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Satuan Polisi Pamong Praja, langkah penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) efektif dilakukan setelah dilalui sejumlah tahapan.
Demikian dikatakan Juhadi menanggapi upaya langsung PPNS menyusul adanya persetujuan raperda tentang PPNS menjadi perda oleh DPRD Cilegon pada awal pekan lalu yang isinya menegaskan bahwa kewenagan PPNS itu kini di bawah koordinasi Dinas Satpol PP, bukan pada Bagian Hukum Setda Kota Cilegon lagi.
“SOP dalam Permendagri itu mengatakan selama 15 hari pertama dinas teknislah yang akan memproses kalau ada dugaan pelanggaran perda, prosesnya ya pendekatan secara persuasif. Kalau dengan cara itu tidak bisa, barulah akan ada teguran pertama yang berlaku selama 7 hari, teguran kedua 3 hari, dan teguran ketiga 3 hari. Barulah proses PPNS itu berjalan,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (14/9/2018) kemarin.
Untuk diketahui, perda ini adalah aturan revisi dari produk hukum sebelumnya yang sudah dimiliki Pemkot Cilegon yakni perda nomor 13 tahun 2002 tentang PPNS yang mengacu pada Undang Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah. Namun seiring dengan lahirnya Undang Undang nomor 23 tahun 2014, maka perda yang lama pun turut disesuaikan dalam rangka penyempurnaan.
“Kecuali kalau pelanggaran perda itu hanya seperti pedagang yabg berjualan di trotoar, itu jelas langsung bisa kita tertibkan. Karena kan fungsi trotoar itu sendiri adalah untuk pejalan kaki. Tapi kalau misalnya menyangkut ada pemasangan spanduk ilegal, silakan dinas teknis dulu yang bergerak seperti dari PU lalu barulah ke DPMPTSP. Mereka laporkan ke kita, barulah nanti PPNS kita bertindak,” katanya.
Penerapan perda yang saat ini masih dalam proses penomoran di Pemprov Banten itu sayangnya tidak dibarengi dengan persiapan jumlah PPNS di Pemkot Cilegon yang memadai, seperti yang dikatakan Ketua Pansus Raperda PPNS DPRD Cilegon, Abdul Ghoffar yang mengungkapkan bahwa PPNS di Pemkot Cilegon hanya berjumlah 14 orang. Bahkan di Dinas Satpol PP Cilegon sendiri diketahui hanya memiliki satu orang PPNS.
Kepala Bidang Pengembangan Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon, Yunan Nurkholis mengatakan, kendati tidak dapat merinci jumlah PPNS namun ia memastikan bahwa jumlah SDM PPNS di Kota Cilegon tergolong minim.
“Kalau jumlah persisnya PPNS kita saya belum tahu ya, karena selama ini kita hanya mengirimkan diklat pembentukannya saja ke Ciawi dengan kepolisian. Itu pun tidak setiap tahun, karena biayanya yang besar,” katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (15/9/2018). (dev/red)