Beranda Pemerintahan Perda Pengelolaan Zakat Direvisi, Ini Kata Ketua Baznas Banten

Perda Pengelolaan Zakat Direvisi, Ini Kata Ketua Baznas Banten

Sekda Banten Al Muktabar (tengah) Ketua Baznas Banten Syibli Sarjaya (kanan) dan Ketua IWO Banten Teguh Mahardika (kedua kiri) saat menjadi narasumber pada Sosper Perda Zakat. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – DPRD Banten kembali mengusulkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan zakat. Bahkan, saat ini revisi Perda tersebut sudah masuk dalam pembahasan panitia khusus (Pansus).

Diketahui, usulan revisi Perda tersebut juga sempat mendapatkan pertentangan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang meminta DPRD untuk mengkaji ulang sebelum dilanjutkan dalam pembahasan.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Banten, Prof. Syibli Sarjaya menilai, revisi Raperda tersebut perlu dilakukan karena sudah tidak sesuai dengan Undang-undang (UU) 23 Tahun 2011.

“Perda ini sudab out of date (kedaluarsa-red). Karena cantolan Perda itu kan UU 38 Tahun 1999, waktu zaman Presiden Pak Habibie, dan UU ini sudah ketinggalan zaman. Makanya lahirlah UU 23 Tahun 2011,” kata Syibli saat menjadi narasumber pada Sosialisasi Perda (Sosper) dan Wawasan Kebangsaan Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimiyati, Kamis (15/4/2021).

Oleh karena itu, lanjut Syibli, perlu adanya revisi Perda yang disesuaikan dengan UU 23 Tahun 2011.

“Kalau UU 33 kan sudah ketinggalan zaman. Makanya cantolannya juga harus mengikuti yang baru. Ditambah ada nomenklatur yang dulunya Bazda sekarang dari pusat sampai kabupaten/kota semua Baznas, susunannya juga banyak dewan ini dewan itu, lalu ada komisi pengawas,” katanya.

Berbicara zakat, Syibli menjelaskan, zakat mempunyai dua sisi pertama ibadah maqoh yaitu melaksanakan syariat Islam. Dan kedua adalah ibadah bersifat madiah harta.

“Karena itu, zakat punya peran penting dan sangat besar dalam menyejahterakan masyarakat, khususnya masyarakat Banten. Dimana muaranya untuk mengentaskan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi,” jelasnya.

Syibli juga mengungkapkan perolehan zakat pada 2020 lalu, dimana Baznas Banten telah mengumpulkan Rp19,3 miliar. Selain itu, pihaknya juga berharap zakat bisa menjadi gaya hidup.

“Kita ingin zakat jadi gaya hidup. Dan target penerimaan zakat di 2021 itu Rp20 miliar lebih,” ujarnya.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimiyati berharap Sosper tersebut dapat menjadi masukan dalam rapat pansus revisi perda zakat.

“Saya berharap dalam sosialisasi ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang akan dibawa pada rapat pansus nanti,” kata Cak Nawa.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News