Beranda Kesehatan Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Andika: Bukan Soal Edukasi Lagi Tapi Sanksi

Perda Penanggulangan Covid-19 Disahkan, Andika: Bukan Soal Edukasi Lagi Tapi Sanksi

SERANG – Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy menegaskan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) penanggulangan Covid-19 bukan lagi tentang edukasi melainkan penerapan sanksi. Hal itu disampaikan Andika usai paripurna pengesahan Raperda penanggulangan Covid-19 menjadi perda di DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Kamis (28/1/2021).

“Soal sanksi di dalam (perda) itu diatur. Makanya sekarang bukan lagu edukasi yah. Kalau kemarin pada saat pilkada Gubernur mengeluarkan surat terkait dengan protokol kesehatan itu kan edukasi. Tapi sekarang kita melihat sendiri penyebaran kasus konfirmasinya sungguh sangat luar biasa di Banten,” ujar Andika.

Begitupula terkait denda, Andika memastikan hal itu akan diatur sesuai dengan perda. “Ada diatur nanti denda secara administrasi nominal uang dan juga pidana,” katanya.

Andika menjelaskan, dalam perda penanganan Covid-19 yang disahkan oleh DPRD Banten fokus utama yaitu sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam melaksanakan program-program untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Perda ini juga harus dipatuhi oleh seluruh elemen masyarakat, karena kerja memutus mata rantai ini bukan saja kerja pemerintah tetapi seluruh elemen baik dunia usaha pelaku usaha masyarakat secara umum,” jelasnya.

Dalam perda tersebut, Andika mengungkapkan, juga diatur tata kerja pencegahan yang akan dilakukan oleh unsur pemerintah daerah dan juga tim gabungan TNI/Polri. Hal itu untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Termasuk juga di dalamnya mengatur proses yang terencana dan terkoordinasi antar lembaga baik pemeritah daerah dan TNI/Polri untuk melaksanakan program-program pemutus mata rantai COVID-19 di Banten,” ucapnya.

Diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 dalam Bab V terkait sanksi administratif, pada Pasal 14

(1) Barang siapa Setiap perorangan yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis; dan/atau kerja sosial; (2) teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan

paling sedikit 2 (dua) kali; (3) Kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan setelah dilaksankan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan/atau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Pasal 15, (1) Setiap pelaku usaha, atau pengelola, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa, Teguran tertulis;dan/atau Penghentian sementara kegiatan. (2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan paling rendah 2 (dua) kali. (3) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan setelah dilaksanakan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada

ayat (2).

(4) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3), diberikan paling singkat 14 (empat belas) hari.

(5) Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas dan/atau Kepala Satuan Pamong Praja.

Pasal 16 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan PSBB sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa: a. Teguran Tertulis; b. Kerja sosial; c. pembekuan izin usaha;dan/atau d. rekomendasi pencabutan sementara izin usaha.

(2) Pembekuan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, paling singkat 30 hari (tiga puluh) hari. (3) Rekomendasi pencabutan sementara izin usaha sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d, setelah sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak ditindaklanjuti oleh pelanggar. (4) Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai dengan lingkup izin yang diterbitkan Daerah.

Pasal 17, (1) Setiap orang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf c dan huruf d dikenakan sanksi administratif denda paling sedikit sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp.3.000.000.,- (tiga juta rupiah).

(2) Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pamong Praja.

Pasal 18, (1) Setiap Rumah Sakit yang melanggar ketentuan Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; atau b. pencabutan izin. (2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari laporan masyarakat atau dugaan penolakan melakukan penanganan covid-19 dan hasil investigasi Dinas terhadap dugaan penolakan melakukan penanganan covid-19.

(3) Pemberian Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas.

Pasal 19 (1) Setiap petugas kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 13 dikenakan

sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; atau b. pencabutan izin praktek. (2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah adanya laporan masyarakat dan hasil investigasi Dinas terhadap dugaan penolakan melakukan penanganan covid-19.

(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Dinas. Pasal 20, dalam hal Apabila Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19, telah diberikan kepada Setiap orang, jika yang bersangkutan mengulangi pelanggaran, maka dapat diberikan Denda dan/atau Sanksi Pidana dan/atau Denda, sesuai dengan Ketentuan dalam Peraturan Daerah ini yang penegakannya berkoordinasi dengan Kepolisian RI. (Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News