CILEGON – Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan tenaga kerja lokal belum tersosialisasi dan diketahui oleh masyarakat secara luas.
Hal itu diakui oleh Wakil Ketua II DPRD Cilegon, Masduki usai Rapat Paripurna tentang Laporan Reses I pada Senin (16/12/2024) lalu.
“Di masyarakat juga atau seluruh industri ada yang gak tahu bahwa kita sudah melahirkan perda terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal. Ini kurang tersosialisasikan,” katanya.
Masduki mengungkapkan, dalam perda tersebut salah satunya mengatur bahwa setiap industri wajib membuka pemagangan atau training untuk masyarakat sekitar.
“Targetnya adalah bagaimana peserta training itu bisa menjadi karyawan permanen apabila ada yang pensiun,” ungkapnya.
Lantaran belum diketahui secara luas, maka DPRD Cilegon saat ini tengah mengkaji dan memetakan untuk menggelar sosialisasi.
“Karena ada banyak Peraturan Daerah (Perda) yang belum tersampaikan, salah satunya itu. Kalau itu tersosialisasikan, insyaAllah industri akan mendengar itu,” tutup Masduki.
Penulis: Maulana
Editor: TB Ahmad Fauzi