CILEGON – Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Lingkar Utara (JLU) yang terdiri dari Satgas A dan Satgas B menggelar rapat tertutup di ruang rapat kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Cilegon, Kamis (28/6/2018).
Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Sari Suryati mengungkapkan bila tidak aral melintang rencana pembebasan akan rampung pada Agustus tahun ini menyusul progress tahapan inventarisasi di pembangunan jalan yang akan melintasi 8 Kelurahan tersebut. “Lima kelurahan sudah selesai, tinggal tiga kelurahan yang masih diinventarisasi, ya hampir 75 persen,” ujarnya.
Setelah inventarisasi itu rampung, kata dia, appraisal, musyawarah dan ganti rugi lahan akan menjadi tahapan berikutnya yang akan ditempuh dua Tim Satgas. “Kalau di schedule kita sih Agustus itu sudah ada penggantian (lahan). Tapi nanti kita lihat, di satu kelurahan yang masih diinventarisasi. Karena ada status tanah yang milik perusahaan juga, artinya harus diselesaikan secara kelembagaan, bukan milik perorangan,” terangnya.
Rapat evaluasi rencana pembebasan lahan sepanjang 12,5 kilometer itu turut dihadiri Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Sari menyebutkan bahwa pembebasan itu dapat dilakukan secara parsial, yang sebelumnya hal itu tidak mendapatkan dukungan dari BPN yang menuntut adanya penyelesaian administrasi secara menyeluruh terlebih dahulu.
“Bisa (dibebaskan) parsial, karena nanti LO-nya (legal opinion) akan dikeluarkan oleh Kejaksaan. Karena ini adalah kepentingan umum, jadi nanti akan ada advis oleh TP4D (Kejari) bahwa untuk kepentingan umum bisa dilakukan pembebasan secara bertahap dan itu diatur dalam Perpres. Jadi kita tinggal tunggu saja suratnya,” tandasnya.
Sementara itu Kabid Perekonomian Sumber Daya Alam Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Cilegon, Sabri Mahyudin menambahkan bila rekomendasi dari TP4D Kejari Cilegon terbit, maka besar kemungkinan anggaran Rp115 miliar yang sudah disiapkan Pemkot sejak tahun lalu itu akan segera terserap.
“Setelah surat rekomendasi dari TP4D itu dikeluarkan, lahan di lima kelurahan itu sudah dapat dilakukan pembebasan secara bertahap. Karena kita sih prinsipnya, inginnya juga anggaran pembebasan itu dapat segera terserap,” katanya. (dev/red)