KAB TANGERANG – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar resmi keluarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tangerang.
Peraturan tersebut dibuat sebagai payung hukum kebijakan perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang mulai 2 Mei – 17 Mei 2020. Serta dibuat tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang Nomor 360/Kep.426-Huk/2020 tentang Penerapan Jangka Waktu Perpanjangan Pelaksanaan PSBB Dalam Percepatan Penanganan Covid-19.
“Masalah chek point di perbatasan selayaknya 24 jam, sekaligus untuk menyekat arus mudik. Sedangkan untuk chek point internal bisa dikurangi karena keterbatasan personel dan luas wilayah Kabupaten Tangerang,” tutur Zaki, Sabtu (2/5/2020).
Untuk diketahui sebelumnya, Kepastian perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang diketahui setelah dilakukan teleconference Evaluasi PSBB Tangerang Raya yang dipimpin Gubernur Banten Wahidin Halim dengan pimpin daerah se-Tangerang Raya, pada Jumat (1/5/2020) lalu.
Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan pertemuan ini diharapkan ada masukan untuk penyusunan Peraturan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB yang akan segera ditetapkan di Tangerang raya, yang akan dimulai tanggal 2 s/d 17 Mei 2020
“Saya harap pertemuan ini ada masukan untuk revisi Peraturan Gubernur Banten PSBB di antaranya mengenai pelaksanaan operasional chek point dan masalah bantuan sosial dan lainnya,” kata WH panggilan akrab gubernur.
WH juga menegaskan terkait permasalahan realokasi dan refocusing APBD, bahwa Pemprov Banten untuk temaga pendidikan dan kesehatan tidak boleh dilakukan pengurangan.
“Sampai saat ini Pemrov Banten belum melakukan pengurangan terhadap guru honorer, termasuk untuk tenaga non-ASN honorer di Pemerintah Daerah,” ujar WH
(Tra/Ren/Red)