SERANG – Bank Indonesia Perwakilan Banten mulai memberikan edukasi akan keuntungan penggunaan Kartu ATM berlogo GPN (Gerbang Pembayaran Nasional). Hal ini terungkap pada kegiatan Capacity Building Wartawan Ekonomi Banten, Provinsi Banten yang diselenggarakan selama dua hari, Jumat (31/8/2018) dan Sabtu (1/9/2018) di Hotel Aston Anyer.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi KPW Bank Indonesia Banten Erry P Suryanto mengatakan, sistem GPN memudahkan para nasabah dalam menjalankan transaksi keuangan menggunakan kartu debit perbankan.
Di samping itu program GPN sebagai upaya dalam meggerakan program Nasional non Tunai (GNNT) dan pengembangan perdagangan nasional berbasis elektronik.
“GPN memudahkan masyarakat jika ingin melakukan transaksi pembayaran non tunai menggunakan kartu debit di toko atau merchant,” kata Erry dihadapan para awak media, Jumat (31/8/2018)
Erry memaparkan, lima manfaat dalam penggunaan program GPN (Gerbang Pembayaran Nasional), yaitu, bebas melakukan transaksi di semua kanal EDC, sistem keamanan yang terkontrol, bebas biaya transaksi di merchant, tanpa repot bawa uang banyak dan biaya admin lebih murah.
“Penggunaan kartu ATM berlogo GPN dapat menjaga transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah melalui pengembangan fitur keamanan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, secara nasional Kartu ATM Berlogo GPN telah di launching pada 4 Desember 2017 lalu. Pada pada 3 Mei lalu juga dilakukan peluncuran berlogo GPN di kartu ATM/debit. Sementara, untuk di Banten rencana akan diresmikan pada 15 September 2018 di Alun-alun Kota Cilegon.
“Perdana ATM berlogo GPN akan kita resmikan dan perkenalkan pada 15 September 2018 di Alun-alun Kota Cilegon,” tuturnya.
Ia menargetkan, secara nasional seluruh kartu ATM yang sudah berlogo GPN sebanyak 30 persen. Sementara, untuk di Banten, seluruh perbankan bisa menerapkan kartu ATM berlogo GPN.
“Kalau secara nasional harus 30 persen semua kartu ATM berlogo GPN. Sementara untuk di Banten, kita (KPw Banten) satu bank yang telah menukarkan kartu GPN/hari,”ucapnya.
Untuk mencapai sasaran tersebut, masih kata Erry, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Melalui kebijakan yang tertuang dalam ketentuan tersebut, diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, sehingga biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Implementasi GPN juga diharapkan dapat mengurangi kompleksitas koneksi dari yang sebelumnya bersifat bilateral antar pihak menjadi tersentralisasi di GPN. Selain itu, melalui GPN masyarakat dapat bertransaksi dari bank manapun menggunakan instrumen dan kanal pembayaran apapun yaitu any bank, any instrument, any channel,” ucapnya.(Dhe/Red).