BANTEN – Kementerian Agama RI dengan Komisi VIII DPR RI akhirnya memutuskan kenaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 menjadi sebesar Rp93.410.286 (Rp93,4 juta) dan jemaah membayar Rp56.046.172. Angka ini turun dibandingkan angka usulan dari pemerintah yang awalnya diajukan sebesar Rp105 juta.
Kenaikan BPIH ini merunut dari adanya inflasi yang terjadi di Arab Saudi sehingga pemerintah memutuskan untuk menaikkan biaya haji. Keputusan dari Komisi VIII DPR RI dengan Kemenag RI ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily.
“Setelah melalui berbagai diskusi dengan pihak Kemenag, penurunan angka yang diberikan oleh Panja Pemerintah ini akan ditindaklanjuti untuk mencapai kesepakatan sebagai BPIH tahun 2024,” ungkap Ace dalam keterangannya pada Minggu (26/11/2023) kemarin.
Sebelumnya, isu soal kenaikan BPIH tahun 2024 ini sudah berhembus sejak beberapa bulan yang lalu. Hal ini pun menjadi perbincangan publik lantaran dalam dua tahun terakhir, biaya haji pun terus meningkat seiring dengan pemulihan ekonomi dunia.
Lalu, berapa sebenarnya biaya haji Indonesia dari tahun ke tahun dan berapa kenaikan yang terjadi? Simak inilah selengkapnya.
1. Biaya haji 2014
Biaya haji yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemenag RI mulai naik secara signifikan sejak tahun 2014. Meskipun masih dalam perhitungan subsidi, namun pada tahun 2014 biaya yang harus dibayar oleh setiap jemaah mencapai Rp40,03 juta dengan total BPIH sebesar Rp59,27 juta.
2 Biaya haji 2015
Pada tahun 2015, biaya haji yang dibayarkan oleh setiap jamaah sempat turun menjadi Rp37,49 juta. Hal ini dikarenakan pemerintah menambah subsidi untuk biaya para jemaah haji hingga 50% dari total BPIH senilai Rp61,56 juta.
3. Biaya haji 2016
Lagi-lagi, biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah kembali turun di tahun 2016 dengan nilai Rp34,60 juta perjamaah dari nilai total BPIH sebesar Rp60 juta.
4. Biaya haji 2017
Kenaikan BPIH secara signifikan mulai terjadi pada tahun 2017. Dalam catatan Kemenag RI, biaya yang dibayar untuk haji bagi setiap jemaah berkisar Rp34,89 juta dengan total BPIH Rp61,79 juta.
5. Biaya haji 2018
Pada 2018, inflasi dan kenaikan harga di Arab Saudi juga ikut berpengaruh terhadap biaya haji para jemaah Indonesia yang kembali mengalami kenaikan menjadi Rp35,24 juta per jemaah dengan nilai total BPIH sebesar Rp68,96 juta.
6. Biaya haji 2019
Sama seperti biaya haji pada tahun 2018, biaya haji 2019 masih wajib dibayarkan jamaah dengan nilai yang sama, yaitu sebesar Rp35,24 juta. Namun, BPIH tetap naik sekitar 7% menjadi Rp69,16 juta.
7. Biaya haji 2022
Sejak pandemi Covid-19 melanda dunia, Arab Saudi memutuskan untuk menutup dan membatasi ibadah haji selama 2 tahun, yaitu tahun 2020 dan 2021. Kerajaan Arab Saudi akhirnya kembali membuka kuota haji bagi para jamaah terkhususnya dari Indonesia.
Namun, kenaikan pun terjadi lantaran pemulihan ekonomi belum sepenuhnya tercapai. Pemerintah Indonesia lalu melakukan kajian hingga memutuskan untuk menaikkan biaya haji yang semula senilai Rp35,24 juta pada 2019 menjadi Rp39,89 juta dengan total BPIH senilai Rp97,79 juta.
8. Biaya haji 2023
Kenaikan biaya haji kembali terjadi di tahun 2023. Setelah melalui beberapa kajian dan rapat dengar dengan para legislatif, Kemenag RI akhirnya memutuskan BPIH tahun 2023 sebesar Rp 90 juta dengan biaya yang dibebankan dan wajib dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49,8 juta.
Nilai ini setara dengan 53,3% dari total BPIH atas pengurangan subsidi pemerintah untuk para jamaah haji tahun 2023. (Red)