SERANG – Hakim Pengadilan Negeri Serang memvonis mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja masing-masing dengan hukuman 3 dan 2 tahun penjara, Selasa (24/10/2023).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Serang itu, majelis hakim yang dipimpin hakim Dedy Ady Saputra itu menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor karena keduanya melakukan pemerasan kepada perusahaan untuk keuntungan pribadi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarja Kusuma Atmaja berupa pidana penjara selama 3 Tahun Penjara,” kata Dedy membacakan bergiliran.
Selain Pidana, Sarja juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan penjara. Kemudian dirinya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp340 Juta yang jika tidak dapat dibayar maka diganti kurungan badan selama 1 Tahun.
Untuk Atmaja, selain pidana penjara selama 2 Tahun, dirinya juga dikenakan denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan kurungan. Ia juga diharuskan membayar uang pengganti Rp105 Juta. Terkait denda tersebut sudah dikurangi dengan disitanya mobil Suzuki Ignis terdakwa, untuk sisanya jika ia tidak dapat melunasinya maka diganti kurungan badan selama 3 bulan.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Adapun hal yang meringankan keduanya yaitu sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga. (Dra/Red)