Beranda Hukum Peras Perusahaan, Mantan Kades dan BPD di Kibin Serang Dituntut 5 Tahun...

Peras Perusahaan, Mantan Kades dan BPD di Kibin Serang Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja dituntut 5 tahun penjara. Keduanya melakukan pemerasan terhadap PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ).
Mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja dituntut 5 tahun penjara. Keduanya melakukan pemerasan terhadap PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ).

SERANG – Mantan Kepala Desa (Kades) Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Sarja Kusuma Atmaja dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Nagara Atmaja dituntut 5 tahun penjara. Keduanya melakukan pemerasan terhadap PT Infiniti Triniti Jaya (ITJ) dalam proyek jalan pembangunan perumahan, Kamis (5/10/2023).

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra, JPU Kejari Serang menilai perbuatan kedua terdakwa merupakan tindak pidana korupsi karena menerima uang atau gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Sarja Kusuma Atmaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata JPU Mulyana membacakan dakwaan secara bergiliran.

Jaksa menilai jika keduanya melanggar pasal 12 Undang Undang Tipikor. Keduanya kemudian dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 Juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa telah terbukti Sarja Kusuma Atmaja melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999,” ujar JPU.

Sarja dan Atmaja diketahui melakukan pemerasan kepada PT ITJ dengan meminta uang kompensasi dari jalan desa yang terkena proyek perumahan PT ITJ pada Senin (26/6/2021) silam. Jalan tersebut diketahui sebenarnya bukanlah jalan aset desa, namun terdakwa Atmaja melakukan protes dan memberhentikan pekerjaan proyek yang sedang berlangsung sampai memasang bambu di atas tanah yang akan diratakan.

Dirinya kemudian mendapatkan uang sebesar Rp530 juta dari PT ITJ yang ditransfer ke rekening desa, namun kemudian uang tersebut mereka transfer lagi ke rekening masing masing dengan besaran Atmaja mendapatkan Rp230 juta dan Sarja Rp300 Juta. Keduanya mengatakan jika uang tersebut akan digunakan untuk kepentingan desa.

Kemudian dari Rp230 Juta yang didapatkan oleh Atmaja, Rp70,2 jutanya pergunakan untuk Sumbangan ke 3 mesjid, sumbangan ke 50 anak yatim, honor anggota BPD, dan baju seragam BPD. Sedangkan Rp105 jutanya dirinya pakai untuk pelunasan mobil Suzuki Ignis dan untuk keperluan sehari-harinya.

Baca Juga :  Bejat! Siswi SD di Pandeglang Digilir 3 Pengemudi Ojek

Sedangkan Terdakwa Sarja menggunakan bagiannya untuk membelikan sarung kepada warga, memberikan THR kepada warga, sumbangan untuk mushola, dan kegiatan sosial lainnya. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News