
SERANG– Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejati Banten menuntut Junanto agar dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Junanto merupakan terdakwa pemerasan pedagang rokok ilegal dengan cara pura-pura jadi Polisi.
Selain Junanto, empat rekannya yang turut serta melakukan pemerasan juga dituntut agar dijatuhi vonis serupa. Ketiganya yaitu Gusmawon, Aditya Rahayu, Rohmat Hidayatullah, Andi Supriadi, dan M Asrah.
Para terdakwa tidak dihadirkan langsung dalam sidang tuntutan ini. Mereka menghadiri sidang secara daring dari Rutan Kelas IIB Serang, sehingga hanya Majelis Hakim, JPU, dan Pengacara para terdakwa yang langsung hadir di Pengadilan Negeri Serang.
“Menuntut supaya Majelis Hakim memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun,” kata JPU Hendra Meylana saat membacakan tuntutan para terdakwa secara bergiliran, Selasa (25/3/2025).
Kelima terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP. Mengenai keadaan yang memberatkan, JPU menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat dan merugikan korban.
Sedangkan keadaan yang meringankan yaitu para terdakwa mengakuii perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan.
“Keadaan meringankan terdakwa menyesali perbuatnnya,” ujar Hendra.
Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan bahwa pemerasan itu berawal pada 28 Agustus 2024 lalu saat Gusmawon dan Rohmat mencari target pemerasan mereka di grup facebook. Di situ mereka melihat postingan dari akun Fahrulrozi yang menjual rokok merek SMITH.
Rokok tersebut diketahui tidak memiliki cukai alias ilegal. Gusmawon kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan Fahrulrozi melalui whatsapp, dan memesan 100 ball rokok SMITH. Gusmawon meminta agar rokok diberikan secara langsung di depan Indomaret dekat exit tol Serang Barat.
Di lokasi, Gusmawon ditemani oleh M Asrah, Rohmat, dan Ismail (DPO). Sedangkan Fahrulrozi ditemani oleh M Ikbal dan Kurnia. Lokasi kemudian diminta agar dipindah ke Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Taman Lopang Indah. Di sana Junanto, Andi, Aditya, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), dan Oki (DPO) seudah menunggu dengan membawa golok dan borgol.
Setibanya di sana Fahrulrozi dan dua temannya langsung diborgol dan diancam menggunakan golok. Junanto dan Jeck mengaku sebagai polisi yang melakukan penindakan rokok ilegal. Junanto dan kawan-kawannya kemudian memeras dengan meminta uang Rp30 juta dan merampas iphone milik Ikbal.
Penulis: Audindra Kusuma
Editor: TB Ahmad Fauzi