Beranda Hukum Peras Pedagang Rokok Ilegal, Polisi Gadungan di Serang Divonis 2,8 Tahun

Peras Pedagang Rokok Ilegal, Polisi Gadungan di Serang Divonis 2,8 Tahun

Sidang tuntutan polisi gadungan di PN Serang, beberapa waktu lalu. (Audindra/bantennews)

SERANG – Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara kepada Junanto, terdakwa pemerasan pedagang rokok ilegal dengan cara pura-pura jadi Polisi.

Selain Junanto, lima rekannya juga divonis serupa. Mereka adalah Gusmawon, Aditya Rahayu, Rohmat Hidayatullah, Andi Supriadi, dan M Asrah.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” tulis putusan nomor 26/Pid.B/2025/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Rabu (23/4/2025).

Vonis dibacakan oleh ketua Majelis Hakim Yuliana bersama Hakim Anggota Mochamad Arief Adikusumo dan Diah Astuti Miftafiatun di PN Serang, Selasa (22/4/2025) kemarin.

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 368 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pemerasan.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejati Banten yang sebelumnya menuntut mereka dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” bunyi putusan.

Dalam dakwaan sebelumnya, dijelaskan kalau pemerasaan itu berawal pada 28 Agustus 2024 lalu saat Gusmawon dan Rohmat mencari target pemerasan mereka di grup facebook.

Di situ mereka melihat postingan dari akun Fahrulrozi yang menjual rokok merek Smith.

Rokok tersebut diketahui tidak memiliki cukai alias ilegal. Gusmawon kemudian berkomunikasi lebih lanjut dengan Fahrulrozi melalui whatsapp, dan memesan 100 ball rokok SMITH.

Gusmawon meminta agar rokok diberikan secara langsung di depan Indomaret dekat exit tol Serang Barat.

Di lokasi, Gusmawon ditemani oleh M Asrah, Rohmat, dan Ismail (DPO). Sedangkan Fahrulrozi ditemani oleh M Ikbal dan Kurnia.

Baca Juga :  Terbukti Terlibat Korupsi, Eks Dirops PT PCM Cilegon Divonis 2 Tahun

Lokasi kemudian diminta agar dipindah ke Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Taman Lopang Indah. Di sana Junanto, Andi, Aditya, Yusuf (DPO), Jeck (DPO), dan Oki (DPO) seudah menunggu dengan membawa golok dan borgol.

Setibanya di sana Fahrulrozi dan dua temannya langsung diborgol dan diancam menggunakan golok. Junanto dan Jeck mengaku sebagai Polisi yang melakukan penindakan rokok ilegal.

Junanto dan kawan-kawannya kemudian memeras dengan meminta uang Rp30 juta dan merampas iphone milik Ikbal.

Penulis : Audindra Kusuma
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News