Beranda Hukum Perantara Penjual Cula Badak di Pandeglang Divonis 4,6 Tahun

Perantara Penjual Cula Badak di Pandeglang Divonis 4,6 Tahun

Ilustrasi - foto istimewa google.com

PANDEGLANG – Yogi Purwadi seorang perantara penjualan cula badak hasil perburuan dari terpidanan Sunendi dijatuhi hukuman penjara. Hakim menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

“Iya betul tadi sidangnya, vonisnya 4 tahun dan 6 bulan,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Pandeglang, Wildani Hapit saat dihubungi Bantennews.

Vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri pada Kamis (25/7/2024). Majelis hakim yang dipimpin Joni Mauliddin menyatakan Yogi terbukti melanggar Pasal Pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan JPU Kejari Pandeglang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, dalam dakwaan dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl disebutkan kalau Yogi merupakan perantara dari Sunendi yang merupakan terpidana perburuan badak yang sudah divonis 12 tahun penjara.

Pada April 2020, Yogi menjembatani Sunendi untuk menjual cula badak kepada Erik (sudah meninggal) untuk ditawarkan kembali ke pembeli bernama Willy. Harga kemudian disepakati sebesar Rp260 juta Yogi dan Erik kemudian menemui Willy di Hotel 88 Manga Besar, Jakarta Utara dengan membawa cula badak.

“Terdakwa Yogi Purwadi menunggu di parkiran sementara sdr. Erik sedang transaksi dengan saksi Willy setelah itu sdr. Erik langsung memberikan uang hasil penjualan cula badak secara cash kepada terdakwa Yogi Purwadi kemudian setelah itu terdakwa Yogi Purwadi langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi Sunendi dimana saat itu terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan uang dari saksi Sunendi sebesar Rp5 juta,” bunyi dakwaan.

Pada Desember 2020 kemudian Yogi juga kembali membantu menjual cula badak hasil perburuan Sunendi kepada Willy dengan harga Rp315 juta, ia kembali menerima Rp5 juta dari transaksi tersebut. Kemudian Agustus 2022 Yogi kembali mendapat Rp5 juta dengan membantu Sunendi menjual satu cula badak lagi ke Willy dengan harga Rp525 juta.Terakhir pada Desember 2022 satu cula dijual ke Willy sebesar Rp200 juta.

Baca Juga :  Mobil Carry Milik Warga Pandeglang Terbakar

“Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari yang berwenang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain dalam atau diluar Indonesiadan perbuatan terdakwa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang,” tulis dakwaan.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News