SERANG – Penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Pemprov Banten untuk wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon akan dimulai pekan depan. Hal itu setelah adanya kepastian dari BRI selaku lembaga penyalur yang sanggup untuk menyalurkan bantuan.
Diketahui, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang menunjuk BRI sebagai lembaga penyalur JPS untuk wilayah Serang dan Cilegon. Kepastian itu setelah adanya surat resmi dari Bank Banten yang menyatakan tidak bisa menjadi lembaga penyalur JPS.
Plt Sekretaris Dinsos Banten Budi Dharma mengatakan, proses penyaluran JPS untuk wilayah Serang – Cilegon beberapa waktu lalu ada keterlambatan yang disebabkan perubahan bank penyalur.
“Agak terlambat karena ada perubahan bank penyalur yang (sebelumnya) Bank Banten (sekarang) pakai BRI. Dan (ada) surat resmi dari mereka (Bank Banten),” kata Budi saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).
Budi menjelaskan, dalam menentukan lembaga penyalur harus ditetapkan melalui SK Gubernur. “Lembaga penyalur kan harus melalui SK Gubernur. Tapi kan sekarang sudah beres, tinggal disalurkan,” jelas Budi.
Budi mengaku, untuk penyaluran JPS wilayah Serang – Cilegon akan dilakukan pekan depan. “Minggu depan insya Allah sudah (disalurkan),” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov Banten telah menyalurkan JPS untuk wilayah Tangerang Raya, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. (Tra/MIR/Red)