SERANG – Terdakwa korupsi proyek pemecah ombak atau breakwater Cituis, Asep Saepurohman mengaku ditekan penyidik Kejaksaan Tinggi) Kejati Banten saat menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dirinya bahkan tidak diperbolehkan banyak komentar saat proses penyidikan.
Kesaksian itu disampaikan Asep dalam sidang korupsi gratifikasi proyek pemecah ombak di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (29/8/2024). Di depan majelis hakim Mochamad Ichwanudin, Asep mengaku tertekan selama proses BAP.
Asep mengaku hanya diperiksa sebanyak tiga kali. Dua kali sebagai saksi dan setelah itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kata Asep, ia mendapat tekanan dari empat penyidik Kejati Banten.
Asep menilai setiap bantahan yang ia utarakan kepada penyidik hanya dianggap angin lalu. Ia hanya diminta diam dan menandatangani BAP. Selama menjalani pemeriksaan, Asep juga mengaku hanya seorang diri tanpa pendampingan pengacara.
“Saya disuruh diam (lalu) datang lagi Adpisus (Fajar Syah Putra) ‘diam kamu bikin susah aja kamu’ sambil nunjuk pokonya udah seperti itu aja yang tertulis,” kata Asep menirukan ucapan penyidik.
Baca juga: Yan Junjung Pejabat DKP Banten Disebut Minta ‘Jatah’ Proyek Breakwater PP Cituis Tangerang
Bantahan Asep mengenai komitmen fee dalam dakwaan yang meminta 17% dari total dana proyek tidaklah benar. Ia berdalih surat perjanjian dengan Parjianto hanya komitmen untuk pasokan material dari dirinya.
“Pokoknya dia (penyidik) sendiri yang mencatat saya disuruh diam. Di sana itu kalau (kata penyidik) ‘kamu tidak tandatangan akan saya buat sulit kamu’. Sebelum jadi tersangka juga saya sudah diancam,” ucap Asep.
Asep mengatakan dirinya tidak tahu apa-apa soal pengkondisian lelang. Tapi, ia mengakui kalau mempertemukan Yan Junjung dengan Parjianto membahas lelang proyek breakwater.
Setelah mendengar keterangan tersebut, kuasa hukum Asep meminta agar hakim mengundang penyidik Kejati Banten untuk menjadi saksi dalam persidangan. Pihaknya meminta hakim mengkonfrontasi keterangan Asep dengan penyidik Kejati Banten. “Saya bersedia,” ujar Asep.
(Dra/red)