PANDEGLANG – Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal (Tipidkor Satreskrim) Polres Pandeglang telah memeriksa 20 orang saksi dalam kasus dugaan kredit fiktif Bank Bjb Cabang Labuan, Kabupaten Pandeglang.
Dari keterangan para saksi, penyidik telah mengetahui modus kejahatan kasus kredit fiktif Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) di Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Labuan yang diduga dilakukan oleh 5 perusahaan.
Saat ini pihak penyidik Satreskrim Polres Pandeglang masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Suratnya sudah kami layangkan Maret 2023 lalu. Kami masih menunggu hasil audit kerugian negaranya dari BPKP provinsi,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Zhia Ul Archam, Jumat (24/11/2023).
Kasus ini bermula awal tahun 2018. Salah satu perusahaan yang mengajukan KMKK ke Bank BJB Cabang Labuan, setelah itu disusul 4 perusahaan lain mengajukan kredit yang sama pada tahun-tahun selanjutnya.
Awalnya pihak bank percaya lantaran saat pengajuan kelima perusahaan ini menyertakan Surat Perintah Kerja (SPK) pekerjaan konstruksi, namun setelah kredit tersebut dicairkan para kreditur ini tidak pernah melakukan pembayaran. Pihak bank yang mulai curiga mencoba mengecek pekerjaan tersebut ke lapangan.
Hasil temuan di lapangan, pekerjaan itu tidak dikerjakan oleh 5 perusahaan. Ia menambahkan bahwa dalam kasus ini pihak bank diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp13 miliar. (You/Red)