CILEGON – Badan Karantina Pertanian melalui Karantina Pertanian Cilegon kembali menggagalkan penyelundupan ratusan ekor burung dalam sebuah mobil travel pada Minggu (24/11/2019).
Mobil asal Lampung itu memuat ratusan burung yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
“Burung yang diamankan sejumlah 481 ekor, terdiri dari beberapa jenis. Ada tekukur 29 ekor, terucuk 126 ekor, perkutut 167 ekor, kutilang sutera 4 ekor, dan ciblek 155 ekor,” papar Raden Nurcahyo, Kepala Karantina Pertanian Cilegon.
Selanjutnya menurut Raden, burung-burung tersebut dilepasliarkan ke habitat aslinya oleh KSDA di Cagar Alam Gunung Tukung Gede, Kabupaten Serang dengan disaksikan pejabat karantina.
“Kelestarian satwa (burung) ini menjadi tugas dan fungsi utama KSDA, kami dari Karantina mendukung. Ini sesuai koridor UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” tambahnya.
(Man/Red)