
SERANG – Jaksa Penuntup Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menuntut 8 terdakwa warga negara asing (WNA) asal Iran penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 309 bungkus di Samudera Hindia dengan maksimal hukuman mati, Selasa (11/7/2023).
Kedelapan terdakwa yaitu Abdul Rahman Zardkuhi, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Shahraki, Wahid Baluch Kari, Wali Mohammad Paro, dan Abdol Aziz Barri. Semua terdakwa merupakan WNA Iran.
“Bahwa Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan 309 (tiga ratus sembilan) bungkus berwarna hijau bertuliskan huruf parsia berlambang scorpion berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat keseluruhan 319.539 (tiga ratus sembilan belas ribu lima ratus tiga puluh sembilan) gram,” kata JPU, Yudha.
Kedelapannya didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Terbongkarnya penyelundupan narkoba jenis sabu jaringan internasional ini adanya laporan masyarakat ke Badan Narkotika Nasional (BNN). Kemudian BNN beserta Bea Cukai melakukan koordinasi dan melakukan patroli dari dermaga Pelabuhan Indah Kiat, Kota Cilegon menuju perairan laut selatan Banten pada 23 Februari 2023.
Saat patroli kemudian petugas gabungan menemukan kapal asing yang tidak memiliki dokumen resmi. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkoba sebanyak 309 bungkus narkoba jenis sabu di bawah tangki solar kapal. (Mg-Audindra)