Beranda Nasional Penyelundup Sabu 20 Kilogram yang Ditangkap di Pelabuhan Merak Dituntut Hukuman Mati

Penyelundup Sabu 20 Kilogram yang Ditangkap di Pelabuhan Merak Dituntut Hukuman Mati

Para terdakwa saat menjalani persidangan. (Audindra/bantennews)

SERANG– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon menuntut hukuman mati empat orang penyelundupan sabu seberat 20 kilogram. Mereka ditangkap di Pelabuhan Merak saat baru menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.

 

Keempat terdakwa yaitu Imran alias Achen, Mursalin alias Mur, Andi Wirmanto alias Slamet, dan Cristover Saputra alias Cris dinyatakan dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika.

JPU Kejari Cilegon, RM Yudha Pratama membacakan tuntutan di depan ketua majelis hakim David P Sitorus di Pengadilan Negeri (PN), Serang  (14/1/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa-terdakwa dengan pidana mati,” kata Yudha.

Mengenai keadaan memberatkan, kata Yudha, para terdakwa tidak mendukung program pemerintah mengenai pemberantasan narkoba. Berat narkoba yang dibawa oleh mereka juga tergolong besar, dan mereka terlibat dalam jaringan narkoba Aceh Bireun yang dikendalikan oleh dua Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Nizar alias Air alias Indah, dan Pak Cik.

“Tidak ada hal yang meringankan,” jelas Yudha.

Dalam dakwaan sebelumnya, Yudha menerangkan bahwa aksi keempatnya berawal pada 2 Mei lalu saat Imran dihubungi oleh Nizar alias Indah (saat ini DPO) untuk mencarikan kurir narkoba sebanyak 20 bungkus ke Jakarta.

Imran lalu menghubungi Mursalin yang sudah sering melakukan pengantaran narkotika. Mursalin lalu menyanggupinya dan diberi tahu barang narkotika yang akan dikirim harus diambil di Lhoksomawe, Aceh.

Pada 4 Mei, Imran lalu mengambil paket tersebut dari seorang pria yang tidak ia kenali. “Mursalin alias Mursal alias Mur alias Mur Depok alias Kopro bin Abdul Aziz (alm) dengan menggunakan angkutan umum L300 membawa 2 (dua) karung plastic putih yang berisi narkotika jenis sabu pulang ke rumahnya di daerah Bireun,” kata Yudha.

Baca Juga :  Lanjutkan Terus Vaksinasi Guna Membentuk Kekebalan Komunal

Imran lalu memberitahu kembali kepada Nizar kalau paket narkotikanya sudah siap dikirim. Nizar lalu mengirim uang sejumlah Rp50 juta. Imran juga kemudian mentransfer uang sejumlah Rp30 juta kepada Mursalin untuk ongkos mengantar narkotika ke Jakarta.

Pada 6 Mei, Mursalin mulai berangkat menuju Jakarta dengan ditemani dua temannya yaitu Asnari dan Juhelmi menggunakan truk merek Mitsubishi. Agar tidak ketahuan, narkoba ditutupi dengan angkutan buah-buahan.

Pada 13 Mei saat sampai di Pelabuhan Merak, Kota Cilegon ketiganya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Dari ketiganya, BNN melakukan pengembangan dan menangkap Imran pada 14 Mei di daerah Duri saat hendak pulang ke Palembang.

“Sekira pukul 19.30 WIB bis yang ditumpangi terdakwa sedang mengisi BBM di SPBU Pertamina 14-283-691 yang terletak di jalan lintas Sumatera Kelurahan Ukui Satu Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau sehingga tim BNN RI menuju kesana dan menemukan terdakwa di dalam bis lalu melakukan penangkapan,” ujar Yudha

 

BNN lalu melakukan pengembangan dengan menangkap Andi Wirmanto di Depok yang akan menerima paket dari Mursalin. BNN juga lalu menangkap Cristover di sebuah apartemen di Jakarta Pusat pada 16 Mei. Cristover merupakan bos dari Andi yang juga akan menerima narkoba kiriman tersebut.

“(Para terdakwa) telah melakukan Percobaan atau permufakatan jahat atas 20 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792 gram bungkus narkotika jenis sabu dengan berat brutto 20.792,7 gram bukan digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ujar Yudha.

 

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News