LEBAK – Dalam rangka menciptakan sinergitas yang baik untuk pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaksanakan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak dibidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman/Kesepakatan/Memorandum of Inderstanding (MoU) Antara Pemkab Lebak dengan Kejaksaan negeri Lebak yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Senin (9/1/2023).
Penandatanganan Nota Kesepakatan ini merupakan perpanjangan kerja sama yang telah habis masa berlakunya. Sebelumnya Pemkab Lebak telah berkerjasama dan menandatangai Nota Kesepakatan dengan Kejari Lebak pada tanggal 7 Januari 2019 lalu.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengapresiasi kepada jajaran Kejari Lebak yang selama ini tidak kenal lelah untuk mendampingi dan mengawal Pemkab Lebak di dalam pembangunan Kabupaten Lebak.
“Terima kasih atas pendampingan dan pengawalan dalam program kegiatan Pemkab Lebak, semoga sinergitas dan kolaborasi ini bisa terus kita lakukan bersama-sama untuk kebermanfaatan masyarakat Kabupaten Lebak,” ucap Iti.
Iti menambahkan dengan pendampingan dari kejaksaan ini tentunya diarahkan bahwa dalam tata laksana Pemerintahan itu bukan hanya bagaimana Pemerintah memuaskan dan hadir ditengah pelayanan masyarakat, tetapi juga kaidah-kaidah hukumnya yang memang harus ditaati bersama sehingga bisa diselamatkan dari jabatan, bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Sulvia Triana Hapsari berharap melalui Nota Kesepakatan ini dapat tercipta suatu kerja sama yang selaras, saling mendukung dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi masing-masing secara profesional guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan tidak sewenang-wenang.
(Red)