PANDEGLANG – Terdakwa kasus penyebaran video porno Alwi Husen Maulana di vonis dengan hukuman 6 tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Hendhy Eka Chandra dalam persidangan yang disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mario Nicolas, kuasa hukum terdakwa dan keluarga korban.
“Menjatuhkan kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 6 tahun dan denda satu miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Pandeglang, Kamis (13/7/2023).
Selain vonis 6 tahun dan denda Rp1 miliar, terdakwa juga diberikan hukuman tambahan tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas internet agar perbuatan tersebut tidak pernah terulang kembali.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk mempergunakan atau memanfaatkan fasilitas elektronik atau internet selama 8 tahun yang berlaku sejak hari ini,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ai Erlangga setelah melakukan konsultasi dengan kliennya mengaku akan berpikir terlebih dahulu atau mengajukan banding.
“Kami akan melakukan pikir-pikir dulu,” kata Ai kepada majlis hakim. (Med/Red)