Beranda Hukum Penyalur TKW Ilegal di Kabupaten Serang Divonis 7 Bulan Penjara

Penyalur TKW Ilegal di Kabupaten Serang Divonis 7 Bulan Penjara

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG– Warga Desa Pamanuk, Kecamatam Carenang, Kabupaten Serang, bernama Saeful Azis (54) divonis penjara selama 7 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Ia merupakan terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang dengan cara menyalurkan TKW secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 bulan,” tulis Putusan PN Serang nomor 934/Pid.Sus/2024/PN SRG yang dikutip BantenNews.co.id dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung, Senin (10/2/2025).

Selain pidana penjara, Saeful juga dihukum pidana denda sebesar Rp10 juta, yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 1 bulan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp20 juta.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Galih Dewi Inanti Akhmad dan hakim anggota, Aswin Arief bersama Hendri Irawan pada Kamis (6/2/2025) lalu.

Mengenai keadaan yang memberatkan, perbuatan Saeful dinilai menimbulkan masalah bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri, serta perbutannya meresahkan masyarakat. Sedangkan mengenai keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya.

“Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” tulis putusan.

Dalam putusan, dijelaskan bahwa Terdakwa Saeful bekerja sama dengan dua rekannya yaitu Mukhlisol Aman dan Nurhadi Salim untuk mengirim TKW ke luar negeri. Mereka saling membagi tugas, yaitu Saeful bagian merekrut TKW, Nurhadi yang mengurus paspor, dan Mukhlisol bertugas me-handle calon TKW di Bandara Soekarno Hatta.

Saeful diketahui bekerja sama juga dengan agensi ilegal TKW di Arab Saudi milik Warga Negara (WN) Arab bernama Madam Laura dan Muhammad Al Shaloom. Saeful diberi dana Rp40-45 juta oleh keduanya untuk memberangkatkan TKW. Dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp2-3 juta per TKW yang berhasil diberangkatkan.

Baca Juga :  Dituntut Hukuman Mati, Kakak Adik Kurir Narkoba Minta Divonis Ringan

Saeful telah memberangkatkan TKW ilegal sebanyak kurang lebih 30 orang. Para TKW dibujuk dengan cara diberi uang Rp8-10 juta sebelum berangkat agar mereka percaya. Visa yang digunakan para TKW juga bukan visa kerja, melainkan visa wisata.

“Bahwa untuk setiap tenaga kerja yang di berangkatkan ke luar negeri TKW tersebut tidak mendapatkan pelatihan kerja, dan tidak pernah kursus bahasa,” bunyi putusan.

Saeful akhirnya ditangkap saat akan memberangkatkan empat calon TKW asal Kabupaten Serang berna,a Ruminah, Dewi Purwati, Sumiati, dan Muzayanah pada 6 Oktober 2024 lalu. Polres Serang menghentikan mobil terdakwa di Jalan Raya Warung Sekilur, Desa Mandaya, Kecamatan Carenang, yang sedang dalam perjalanan menuju Bandara Soekarno Hatta.

 

Penulis: Audindra Kusuma

Editor: TB Ahmad Fauzi

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News