Beranda Pemerintahan Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, FPNPB Sebut Salahi UU ASN

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK, FPNPB Sebut Salahi UU ASN

Ketua FPNPB Taufik Hidayat.

SERANG – Forum Pegawai Non PNS Banten (FPNPB) menilai penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah menyalahi Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Diketahui, hasil rapat antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Pemberdayaan Apartur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) memutuskan pengangkatan CPNS akan digelar Oktober 2025, sedangkan untuk PPPK pada Maret 2026.

Ketua FPNPB, Taufik Hidayat mengaku kecewa atas putusan tersebut. Ia menilai, kebijakan KemenPAN RN dan BKN terkait penundaan dan pengangkatan serentak CPNS dan PPPK sudah menyalahi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Pengangkatan CPNS di Oktober 2025 dan PPPK di Maret 2026 sudah menyalahi aturan UU ASN. Khususnya di Pasal 66 yang menyebut penyelesaian honoter jasrus selesai di Desembet 2024,” kata Taufik saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).

Ia juga menilai, hasil rapat Komisi II DPR RI bertolak belakang dengan KemenPAN RB.

“Apa yang disampaikan terlait deadline (penyelesaian honorer). Artinya, ada batas akhir. Dan pemerintaj daerah juga belum optimal mengusulkan formasi,” ucapnya.

“Belum lagi (proses) seleksi yang belum selesai karena terbatas anggaran unruk belanja pegawai,” sambungnya.

Padahal, lanjut Taufik, banyak tenaga honorer yang sudah meluangkan waktu dan biaya untuk melaksanakan berbagai tahapan demi pemnajdi abdi negara.

“Kami sudah melaksanakan timeline, mulai dari pemdaftaran, tes sampai pemberkasan. Ini kan kita tinggak menunggu penginputan NIP (Nomor Induk Pegawai, red) dan penerbitan SK (Surat keputusan, red),” katanya.

Menurut Taufik, penundaan pengangkatan sangat merugikan rekan-rekan yang sudah lolos CPNS maupun PPPK. Untuk itu pihaknya mendesak agar keputusan penundaan pengangkatan dicabut.

Baca Juga :  Pertama di Indonesia, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar Salurkan BLT BBM dari APBD

“Harusnya di Maret atau April 2025 ini sudah selesai. Tapi kalau ditunda kasihan teman-teman, banyak yang sudah mengundurkan diri dari temoat bekerjanya dan lain sebagaianya. Kami juga mendesak agar keputusan (penundaa) dicabut,” ujarnya.

Penulis : Tb Moch. Ibnu Rushd

Editor : Usman Temposo
Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News