Oleh : Geulisdiani Anugrah, Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam membangun perubahan bagi peradaban manusia dan hal yang penting dalam kehidupan manusia, karena pada hakikatnya manusia membutuhkan Pendidikan dalam melanjutkan kehidupannya agar lebih terarah dan memiliki pengetahuan yang luas untuk hidup bersama di masyarakat.
Saat ini, kondisi Pendidikan di Indonesia perlu untuk diperhatikan karena tak jarang sekali berbagai masalah muncul dalam lingkup Pendidikan baik dari segi moral siswa, kurangnya literasi belajar, banyaknya kriminalitas, kualitas tenaga pendidik yang rendah dan sebagainya. Hal ini menjadikan kemajuan dalam dunia Pendidikan berjalan amat lambat dan akibatnya Indonesia masih menjadi negara yang berkembang karena sumber daya manusianya (SDM) belum siap dalam menghadapi tantangan global.
Dilansir dari kompas.com, dari berbagai permasalahan muncul dalam tata kelola pendidikan Indonesia, mutu guru adalah salah satu yang paling atas apalagi jika kita mengacu pada hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang telah dilakukan Kemendikbud. Dalam hal ini, peran dari seorang tenaga pendidik sangatlah penting untuk mendidik generasi-generasi penerus yang berkualitas yang mampu membangun negaranya dan dapat bersaing dalam kancah internasional.
Maka dari itu, diperlukan seorang tenaga pendidik yang handal dan professional di bidangnya agar Pendidikan sejalan dengan cita-cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Seorang tenaga pendidik adalah pembimbing dalam membangun karakter siswa yang sesuai dengan minat dan bakatnya guna menciptakan kader-kader bangsa
Dilihat dari problematika saat ini, tenaga pendidik yang bukan sesuai dengan bidangnya sering terjadi di Indonesia apalagi di daerah-daerah pelosok, karena di daerah pelosok tenaga pendidik itu sangat kurang dan terbatas sehingga akibat dari kurangnya tenaga pendidik berpotensi untuk menggunakan tenaga pendidik yang ada tanpa mempertimbangkan tenaga profesional.
Kurangnya pengetahuan akan pentingnya Pendidikan menjadikan masyarakat tidak antusias dalam memajukan Pendidikan. Untuk itu mengapa tenaga pendidik harus sesuai dengan bidangnya? Pernyataan atau penegasan tentang guru adalah pendidik profesional ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Dalam pasal 1 ayat (1) disebutkan, bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Profesi menunjukkan lapangan yang khusus dan mensyaratkan studi dan penguasaan pengetahuan khusus yang mendalam, seperti bidang hukum, militer, keperawatan, kependidikan dan sebagainya.
Seseorang yang mempunyai profesi dituntut untuk profesional, seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yaitu; “Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.
Guru profesional pada intinya adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, membedah aspek profesionalisme guru berarti mengkaji kompetensi yang harus dimiliki seorang guru.
Salah satu teori yang dapat digunakan sebagai analisis Pentingnya Tenaga Pendidik yang sesuai dengan bidangnya adalah teori struktur fungsional. Sosiolog asal Prancis yaitu Emile Durkheim mengemukakan bahwa teori struktur fungsional ini melihat masyarakat sebagai sebuah keseluruhan sistem yang bekerja untuk menciptakan tatanan dan stabilitas sosial. Fungsionalisme melihat individu sebagai bagian dari masyarakat yang berada dalam sistem sosial yang besar. Sistem sosial ini bekerja untuk menciptakan stabilitas tatanan sosial.
Durkheim sendiri melihat masyarakat sebagai organisme dan organisme tersusun atas beberapa komponen yang memainkan perannya masing-masing. Apabila masing-masing komponen bergerak sendiri, organisme akan mengalami disfungsi atau gagal berfungsi. Teori struktur fungsionalisme melihat institusi atau lembaga sosial sebagai komponen dari sistem sosial. Masing-masing lembaga dibentuk untuk menjalankan fungsinya.
Dalam hal ini, jika tenaga pendidik tidak sesuai dengan bidangnya atau dengan kompetensi yang dimilikinya, maka tentu hal ini akan berdampak terhadap proses pembelajaran siswa dan menyebabkan feran dan fungsi tidak berjalan. Akibatnya, siswa akan cenderung tidak memahami materi yang disampaikan karena tenaga pendidik tidak menguasai materi pembelajaran tersebut. Siswa juga akan sulit untuk mengembangkan wawasannya karena pengetahuan yang dimilikinyapun terbatas.
Pada akhirnya pembelajaran siswa tidak maksimal sehingga memungkinkan siswa belajar dengan pasif. Akibatnya ketika siswa beranjak ke pembelajaran yang lebih lebih tinggi, maka akan sulit untuk menyeimbangkan pengetahuannya dengan apa yang telah dibekali sebelumnya.
Terkadang terjadi ketimpangan dan miskomunikasi yang menyebabkan tugas dan fungsi tenaga pendidik tidak berjalan dengan baik, untuk mencetak tenaga pendidik yang profesional, diharapkan mampu menjadi tenaga pendidik yang kreatif dan inovatif dalam proses pembelajaran sebagai fasilitator bagi peserta didiknya. Dalam hal ini diharapkan pemerintah dapat memberikan kontribusi yang lebih baik lagi untuk kemajuan di bidang Pendidikan.
(***)