KAB. SERANG – Seorang pedagang baju emperan di sekitar pabrik alas kaki yang berada di Kecamatan Kibin berinisial DA (40) nekat menyambi berjualan sabu-sabu. Hal itu dilakukan lantaran omset penjualannya yang sedang merosot.
Warga asal Jakarta yang tinggal di sebuah rumah kontrakan di Kampung Darat Sawah, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten ini diringkus polisi. Ia diciduk sesaat setelah turun dari angkot pada Jumat (27/1/2023).
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan bisnis haram yang dilakukan tersangka terbongkar berdasarkan laporan masyarakat sekitar yang curiga sebagai pengedar sabu-sabu.
“Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” ujar Kapolres pada Minggu (29/1/2023).
Yudha menambahkan tersangka ditangkap beberapa saat setelah turun dari angkot di Kampung Ciagel, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten pada Jumat (27/1/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Saat digeledah, petugas menemukan 4 paket sabu-sabu dalam saku pakaian tersangka.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 paket yang diduga sabu dalam saku pakaian tersangka. Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Yudha.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, DA mengaku baru sebulan mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan tersangka karena penghasilan dari berjualan busana menurun karena sepi pembeli akibat hujan,” ungkap Michael.
Diketahui tersangka membeli empat paket sabu-sabu dengan berat 3,9 gram seharga Rp 4,8 juta dari seorang pengedar yang mengaku bernama Wahyu. Saat mengambil barang tersebut di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, DA tidak mengetahui sosok penjual.
“4 paket sabu diakui tersangka didapat dari pengedar bernama Wahyu di wilayah Cengkareng namun tersangka tidak mengetahui sosok si penjual karena hanya mengambil di lokasi yang sudah ditentukan, setelah mentransfer uang sebesar Rp 4,8 juta,” kata Michael.
Kini DA harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Red)