Beranda Hukum Penjual Nasi Goreng di Pandeglang Tega Puluhan Kali Cabuli Anak di Bawah...

Penjual Nasi Goreng di Pandeglang Tega Puluhan Kali Cabuli Anak di Bawah Umur

Anggota Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang memeriksa tersangka pencabulan. (Memed/bantennews)

PANDEGLANG – D (47) seorang penjual nasi goreng di Kabupaten Pandeglang teepaksa harus berhadapan dengan hukum. D ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang labtaran telah mencabuli anak masih dibawah umur berinisial MH (12) hingga puluhan kali.

Saat ini, pelaku sudah mendekam di rutan Polres Pandeglang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria yang berprofesi sebagai penjual nasi goreng.

“Awalnya pelaku mengajak berkenalan dengan salah satu santri dan santri ini sempat berkomunikasi melalui video call, ketika video call itu santri tersebut mengetahui pelaku sedang melakukan pencabulan kepada korban sehingga direkam layar oleh santri tersebut sebagai alat bukti dan kami langsung melakukan penyelidikan kasus ini,” jelas Robert, Jumat (21/2/2025).

Berdasarkan pengakuan pelaku, pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak 35 kali dari Juni 2024 hingga 20 Februari 2025. Pelaku yang dekat dengan korban membuat dirinya leluasa melakukan aksinya tanpa diketahui orang lain.

“Awalnya anak ini sempat diajak berjualan nasi goreng di tempatnya. Lama-kelamaan pencabulan itu dilakukan dan sempat diiming-imingi uang sebesar Rp15 ribu sampai Rp30 ribu oleh pelaku,” katanya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada pelaku dan korban untuk memastikan keduanya tidak tertular penyakit HIV Aids.

“Kami melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap korban dan pelaku, hasil pemeriksaan kesehatan kedua orang tersebut tidak terpapar HIV Aids,” ungkapnya.

Sementara itu, Pelaku D mengaku, awalnya dia dan korban berkenalan di salah satu daerah di Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang saat berjualan nasi goreng.

Pelaku sempat mengajak anak tersebut untuk ikut bantu-bantu berjualan nasi goreng di tempatnya.

Baca Juga :  Kurir Sabu 10 Kg Dikendalikan Napi di Lapas

“Awalnya dia tidak sering datang ke tempat berjualan. Tapi lama-kelamaan saya kenal dan dekat terus diajak menginap di tempat saya. Sudah sekitar 35 kali, di daerah Pacurendang itu awalnya hanya digesek-gesek aja sebanyak 7 kali berturut-turut,” terangnya.

Setelah pelaku dekat dengan korban kemudian pelaku mengajak korban untuk menginap di tempat hingga pencabulan tersebut terjadi. Dirinya juga mengakui jika perbuatan tersebut ia lakukan atas dasar sayang terhadap korban.

“Awalnya dia bantu-bantu bungkus kerupuk terus lama-lama kenal makin dekat dan saya juga makin sayang dan ada perasaan bernafsu sama anak itu. Kalau ngasih uang itu hasil bantu-bantu bungkus kerupuk, tapi kalau dia minta saya kasih juga karena bisa dikatakan imbalannya,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Memed
Editor: Tb Moch. Ibnu Rushd

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News