SERANG – Penjual kaki lima (PKL) di Jalan Serang-Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Banten menjadi korban penusukan seorang preman. Aksi yang dilakukan Fadli Afriyanto (33) itu rupanya bukan yang pertama kali.
Pelaku dikenal sebagai sosok yang meresahkan para pedagang di sekitar Kebon Jahe lantaran kerap kali memaksa dan mengancam para penjual. Ia juga diketahui sering keluar masuk bui dengan kasus yang berbeda-beda seperti narkoba dan pengeroyokan.
Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan peristiwa penusukan bermula ketika pelaku mendatangi tempat korban berjualan untuk membeli kebab sekira pukul 22.30 WIB pada Jumat (8/9/2023). Namun usai pesanan dibuatkan, Fadli menolak membayar dan langsung menusukkan pisau ke tubuh korban.
“Awalnya pelaku seperti mau beli kebab, namun setelah disiapkan, pelaku ini tidak mau bayar, akhirnya pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah pisau,” ungkap Kapolres Sofwan Hermanto dalam konferensi pers di aula Satreskrim Polresta Serang Kota pada Minggu (10/9/2023).
Sofwan menyebutkan sikap arogan yang dilakukan pelaku itu juga dirasakan para pedang lainnya. Modus pelaku sudah berlangsung lama dengan memalak para PKL di sekitar Kebon Jahe.
“Jadi pelaku ini bukan minta uang tapi minta barang jualan para PKL, seperti penjual kebab ini, kalau PKL-nya sate, pelaku akan meminta sate dengan paksa, para preman ini enggak mau bayar,” ujarnya.
Akibat dari penusukan itu, penjual kebab berinisial AH (21) menderita luka serius dan dalam perawatan di rumah sakit. Ia ditusuk satu kali di beberapa bagian yang berdekatan dengan jantung yakni bagian ulu hati sebanyak dan tulang rusuk pinggang.
“Korban ini perantau sendirian, jadi saat ini masih kita besuk,” ucapnya.
Polisi menangkap pelaku pada Sabtu (9/9/2023) sekira pukul 12.00. Ia diringkus di rumah temannya yang berada di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Sofwan menyebutkan pelaku melakukan aksi kejamnya dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan jenis tramadol. “Kami menindak tegas premanisme kepada PKL. Pelaku melakukan aksinya dalam pengaruh alkohol dan obat-obatan jenis tramadol,” tegasnya.
Kapolres mengungkapkan bahwa penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi dan menghadapi pelaku lainnya yang mungkin terlibat dalam aksi kekerasan serupa. Kasus ini juga mengungkapkan bahaya premanisme yang sering kali beroperasi dalam kelompok.
Sementara itu, Fadli saat ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Namun, jika korban meninggal dunia akibat luka-lukanya, pelaku dapat dikenakan dengan pasal yang berbeda yakni dengan ancaman pidana 7 hingga 19 tahun.
(Dhe/Red)