Beranda Hukum Penjaja Seks Threesome di Hotel Serang Terancam Undang Undang Perdagangan Manusia

Penjaja Seks Threesome di Hotel Serang Terancam Undang Undang Perdagangan Manusia

Penggerebegan prostitusi layanan threesome di salah satu hotel di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon. (Foto : ist)

SERANG – SH (34), terduga mucikari yang menjajakan seks threesome alias satu lawan tiga terancam melanggar UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain diduga sebagai “wanita penghubung”, SH juga tak segan-segan menjajakan dirinya untuk pria hidung belang.

“Jadi dia ini (SH) mucikari sekaligus player (wanita tuna susila). Makanya dia kami kenakan untuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nya,” kata Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Ivan Adhitira, Selasa (10/9/2019).

Ivan mengatakan bahwa keduanya kini tengah ditangani oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk mendapatkan pembinaan hingga beberapa bulan ke depan. “Berkas untuk SH tetap berlanjut hingga lengkap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara SR hanya akan menjalani pembinaan di Kemensos,” kaat Ivan.

Baca juga :Penjaja Seks Threesome Diciduk di Hotel Berbintang di Kabupaten Serang

Dalam penggerebekan kasus prostitusi di Hotel HFC yang berada di sekitar Jalan Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Selasa (3/9/2019) malam tersebut, polisi menemukan SH dan SR (24) tengah menunggu pelanggan. Keduanya sebelumnya telah menjajakan seks kepada pelanggannya melalui percakapan medsos.

Dua wanita penyedia prostitusi online itu yang melayani jasa threesome tersebut merupakan warga Jakarta dan Medan. Keduanya ditangkap di hotel berbintang itu.

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi di Salah Satu Hotel di Lingkar Selatan Serang

“Wanita ini bukan warga Serang atau Banten tapi warga Jakarta dan Medan berdomisili di Jakarta dan Medan,” kata AKP Ivan Adhitira, Selasa (3/9/2019). (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News