Tewasnya Dua Siswa SMKN 1 Rangkasbitung
LEBAK – Tewasnya dua orang siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rangkasbitung, mendapat sorotan mahasiswa Lebak.
Direktur Eksekutif Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Cabang Lebak, Muntadir sangat prihatin dan turut berduka cita atas peristiwa tersebut.
Selanjutnya, ia menyayangkan sikap abai dan tak bertanggung jawab pengusaha galian pasir yang meninggalkan bekas tambang begitu saja.
“Harusnya pengusaha mereklamasi bekas galian pasir tersebut supaya tidak membahayakan warga,” kata Muntadir saat dihubungi, Minggu (12/5/2024).
Ia mengungkapkan, reklamasi merupakan kegiatan yang penting sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan.
“Sesuai data yang kami himpun, bahwa sekitar 90 persen pertambangan yang ada di Kabupaten Lebak ini tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang,” tuturnya.
Padahal, menurut dia, reklamasi pasca penambangan adalah hal yang tidak terpisahkan dari pertambangan itu sendiri. “Bahkan melalui peraturan yang berlaku sudah di jelaskan, jika pengusaha yang tidak melaksanakan reklamasi dan pasca tambang akan disanksi hukum pidana, itu sangat tegas,” ujarnya.
Baca juga: Dua Siswa di Lebak Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir
Ia menjelaskan, peristiwa meninggalnya dua pelajar di bekas galian pasir bukanlah hal yang baru di Kabupaten Lebak. Tahun lalu peristiwa serupa juga pernah terjadi.
“Sebelumnya menimpah bocah 4 tahun asal Kalang Anyar pada tahun 2020, kenapa setelah tidak berproduksi tambang dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Ia berharap, kepada penegak hukum bisa tegas dalam melakukan penyelidikan bagi aktivitas para pelaku pertambangan. Hal itu agar peristiwa yang sama tidak terulang kembali.
“Seharusnya kegiatan reklamasi lahan bekas tambang menjadi pembahasan krusial. Sebab, fakta di lapangan banyak para pelaku pengusaha yang tidak melakukan reklamasi,” ucapnya.
Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 menyebutkan, pengusaha pertambangan yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/ pascatambang terancam dipidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Diberitakan sebelumnya, jika kedua siswa SMKN 1 Rangkasbitung tewas tenggelam di bekas galian pasir yang berlokasi di Kampung Ciseke, Desa Jatimulya, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Sabtu 11 Mei 2024.
Korban tenggelam saat sedang melakukan bersih-bersih sehabis melakukan orientasi Paskibra. (San/Red)