Beranda Hukum Pengusaha Tambang Emas Liar di Lebak Meringkuk di Penjara

Pengusaha Tambang Emas Liar di Lebak Meringkuk di Penjara

Satgas PETI Polda Banten menutup satu lokasi penambangan emas di Kabupaten Lebak. (Ist)

SERANG – Satuan Tugas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten menangkap empat tersangka bisnis galian emas ilegal di Rangkasbitung, Lebak. Keempatnya berinisial MT, NT, JL, dan SH.

Direktur Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin menjelaskan bahwa keempat tersangka beroperasi di sekitar Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Keempatnya diduga menjadi biang keladi bencana banjir bandang yang menerjang Lebak pada pergantian tahun 2020 lalu.

Sebelumnya, petugas mengaku kesulitan menangkap tersangka NT lantaran sempat kabur ke Kalimantan Barat. Berkat kegigihan petugas, NT dapat dibekuk 8 April 2020 lalu. Sementara tiga tersangka lain dilaporkan menyerahkan diri kepada polisi 27 Januari 2020.

“Ini merupakan tunggakan (perkara) kami Desember lalu, alhamdulillah dapat kami selesaikan,” kata mantan Dirpolairud Polda Banten tersebut dalam keterangan pers di Mapolda Banten, Rabu (15/4/2020).

Satu tersangka berinisial MT dihentikan proses penyidikan nya alias SP3 karena pernah disidik oleh Bareskrim Mabes Polri. Selanjutnya pihak Polda Banten menghentikan penyidikan yang bersangkutan untuk menghindari tumpang tindih perkara di dua wilayah hukum.

“Dasar SP3 karena keterangan saksi ahli, keterangan saksi di TKP dan petikan putusan dari Pengadilan Lebak. Khawatir kami dipersalahkan,” kata Nunung.

Oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung MT divonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan badan pada 26 Januari 2019 lalu.

Tiga tersangka lain diancam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-Undang (UU) Pertambangan Mineral dan Batubara dan atau Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ancaman pidana yang diatur dalam pasal-pasal itu adalah bui maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (you/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News