Beranda Nasional Pengusaha Hotel dan Restoran di Banten Tuntut Ganti Rugi kepada PLN

Pengusaha Hotel dan Restoran di Banten Tuntut Ganti Rugi kepada PLN

Ilustrasi - foto istimewa Suara Merdeka

 

SERANG – Pengusaha perhotelan dan restoran di wilayah pesisir pantai Banten mengaku dirugikan dengan peristiwa pemadaman listrik PLN secara massal di sebagian wilayah Pulau Jawa pada Minggu (4/8/2019) kemarin.

Pihak hotel dan restoran tidak bisa berkomunikasi dengan online travel agent karena jaringan yang terganggu.

Ketua Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI) Banten Ashok Kumar mengatakan sulitnya berkomunikasi dengan agen travel membuat hotel dan restoran merugi.

“Yang mana saat ini Anyer dan pesisir pantai di Banten mengharapkan dengan boking- boking tersebut (online travel agen) tersalur tapi komunikasi itu terhenti kan. Jadi pada batal,” kata Ashok, Senin (5/8/2019).

Selain itu, pihaknya pun turut mendapat komplain dari sejumlah pengunjung karena pelayanan tidak maksimal. Pemadaman dengan waktu lama membuat cadangan listrik (genset) tidak bisa digunakan secara terus menerus.

“Minta kerugian enggak cuma paling nuntut ganset karena ganset harus istirahat takut jebol pas dihentikan mereka gak bisa terima pada komplen gak bisa memakai air bahkan ada yang pake lilin untuk penerangan,” katanya.

Oleh karenanya, PHRI Banten menuntut negara untuk bisa mengganti kerugian karena telah dirugikan secara material dan moril. Kemudian meminta PLN menyediakan cadangan listrik, jika terjadi masalah bisa digunakan.

“Kan kalau listrik negara gak hidup kita pakai ganset. Kita kena pajak genset loh mas disitu gak firenya itu yang terjadi. Jangan mau menang sendiri jangan cukup mohon maaf tapi langkah konkretnya apa,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya mengkonfirmasi pihak PT PLN. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News