CILEGON – Pengurus kawasan wisata religi makam Ki Arya Sintok di lingkungan Perigi, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon berharap Pemkot Cilegon bisa mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Cagar Budaya.
Ini agar wisata religi makam Ki Arya Sintok diakui sebagai cagar budaya dan bisa menjadi ikon salah satu ikon wisata religi di Kota Cilegon, khususnya di wilayah selatan.
“Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) agar keberadaan Karomah Ki Arya Sintok Cikerai segera di SK-kan sebagai Cagar budaya,” harap Maftuhi, Pengurus Wisata Religi Ki Arya Sintok, Selasa (25/2/2025).
Menurut Maftuhi sebelumnya, kawasan wisata religi makam Ki Arya Sintok sudah dilakukan kajian sebagai Cagar Budaya dan masuk pada Feasibility Study (FS).
“Sudah pernah ada tinjauan dari Dindikbud soal wacana Cagar Budaya ini. Kami juga dari pihak kenazdiran kurang lebih 3 tahun yang lalu kembali mengajukan, namun belum ada tindaklanjut, namun katanya terkendala FS dan SK Cagar Budaya,” katanya.
Kata dia, SK Cagar Budaya tersebut penting karena bisa mendukung fasilitas lainya di kawasan wisata religi makam Ki Arya Sintok, baik itu fasilitas infrastruktur, jalan, area parkir dan lainnya.
“Ini menjadi salah satu juga bagaimana menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat, ekonomi kecil bisa bertumbuh, bisa berkembang di wilayah Cilegon Selatan karena memang keberadaan Karomah Ki Arya Sintok ini sudah banyak orang yang sudah mengetahui, dan peziarah juga setiap hari itu selalu ada, bahkan tidak hanya siang hari, malam hari juga ada. Respons masyarakat itu luar biasa,” ujarnya.
Dia menyatakan hingga saat ini pihaknya terus membangun komunikasi dengan Dindikbud Kota Cilegon agar SK Cagar Budaya Ki Arya Sintok bisa dikeluarkan.
“Karomah Ki Arya Sintok sudah layak di SK-kan sebagai Cagar Budaya wisata religi, Sehingga Dindikbud kedepannya bisa lebih serius untuk bagaimana menata dan membuat suasana lebih baik lagi agar menjadi ikon di Kota Cilegon,” ucapnya.
Dia juga berharap kepemimpinan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Robinsar-Fajar bisa memperhatikan wisata religi Ki Arya Sintok agar menjadikannya sebagai Cagar Budaya yang diakui dengan dikeluarkannya SK Cagar Budaya.
Terkait hal ini Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan bakal mengecek terkait hal tersebut. “Coba ibu cek dulu ya,” singkatnya.
Terkait hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan Makam Ki Arya Sintok sudah masuk data inventaris Objek diduga Cagar Budaya (ODCB).
“Saat ini masih dalam proses kajian untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” ujar Heni
Penulis: Usman Temposo
Editor: Wahyudin