Beranda Kesehatan Pengunjung Mall of Serang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pengunjung Mall of Serang Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Pengunjung Mall of Serang. (Ade/bantennews/
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di tengah pemulihan ekonomi di masa pandemi, pengelola Mall of Serang (MOS) mulai mewajibkan para pengunjung untuk menunjukkan bukti sudah vaksin kepada petugas keamanan di pintu masuk mall. Selain menunjukkan bukti pernah divaksin, pengelola MOS melarang masker scuba.

Nadia, salah satu pengunjung MOS mengaku senang dengan dibukanya kembali mall sehingga ia bisa berbelanja dan dan nongkrong bersama teman-temannya. Namun ia mengaku keberatan bila pengelola menerapkan aturan pengunjung harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

“Enggak setuju, soalnya belum vaksin,” kata Nadia yang mengaku baru lulus SMA ini, Kamis (19/8/2021).

Ia beralasan aturan itu akan memberatkan pengunjung yang belum melaksanakan vaksinasi seperti dirinya. Karena itu ia berpendapat sebaiknya pengelola tidak menerapkan aturan tersebut.

Udoh, salah satu pengunjung MOS yang berasal dari Pandeglang, mengaku senang dengan dibukanya kembali MOS meski ia juga was-was terhadap potensi penularan Covid-19 di pusat keramaian. Namun ia keberatan bila ada persyaratan pengunjung harus menunjukkan kartu vaksin Covid-19 dan menolak pengunjung yang tidak memiliki sertifikat vaksin.

Sementara itu Lekat Saputra, satpam MOS mengatakan pihaknya akan memeriksa para pengunjung yang datang. Pengunjung yang tidak membawa sertifikat vaksin, bisa gunakan aplikasi pedulilindungi, kemudian menscan barcode yang terpampang di pintu masuk Mal.
“Kalau pengunjung enggak bisa menunjukannya, mohon maaf, pengunjung enggak boleh masuk,” ucapnya.

Saputra mengatakan, pada Rabu (18/8/2021) kemarin pengelola baru sebatas menyosialisasikan aturan baru tentang kewajiban memperlihatkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk pengunjung. Sementara pemberlakuannya akan efektif pada hari ini.

Selain pengunjung yang tidak bisa memperlihatkan sertifikat vaksin, pengelola MOS juga akan menolak pengunjung berusia di bawah 12 tahun. “Anak yang usia kurang dari 12 tahun tidak boleh masuk,” ucapnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News