Beranda Pariwisata Pengunjung Anyer Dibatasi, Polsek Cinangka Perketat Wisatawan

Pengunjung Anyer Dibatasi, Polsek Cinangka Perketat Wisatawan

Petugas Polsek Cinangka mengatur lalu lintas - foto istimewa
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. SERANG – Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, Polsek Cinangka, Polres Cilegon menerapkan ganjil genap bagi kendaraan yang melintas di Simpang Teneng Cinangka sejak Sabtu (5/3/2022).

Kapolsek Cinangka AKP Agustian membenarkan pemberlakuan ganjil genap itu sesuai Sprin Nomor: Sprin/KRYD/682/III/PAM 3.3/2022 dalam rangka pengaman kegiatan pengetatan kepada para wisatawan yang melintasi Simpang Teneng Cinangka, Kabupaten Serang.

“Terkait dasar sprin tersebut di atas personel Polsek Cinangka Polres Cilegon memberikan imbauan protokol kesehatan kepada para pengunjung wisata Pantai Anyer-Cinangka yang melintasi Simpang Teneng Cinangka dengan cara penerapan ganjil genap,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Minggu (6/3/2022).

Pelaksanaan penerapan ganjil genap, lanjutnya, dimana mekanisme dalam pelaksanaan ganjil genap di jalur wisata pantai Anyer-Cinangka dengan sistem ganjil genap bisa dilihat dari nomor plat kendaraan paling akhir dan disesuaikan dengan tanggal.

“Kegiatan Penerapan Ganjil-genap tersebut dalam rangka antisipasi lonjakan penularan Covid-19 di daerah hukum Polsek Cinangka Polres Cilegon terutama di jalur Wisata Pantai Anyer-Cinangka. Kami mengimbau kapasitas pengunjung wisata maksimal 25% apabila melebihi kapasitas maka pengunjung yang baru datang tidak diperbolehkan masuk ke tempat wisata maupun hotel,” jelasnya.

Dalam sistem ini sasaran petugas melakukan pemeriksaan secara selektif kendaraan yang boleh menuju wisata Anyer dan Cinangka.

“Kegiatan penyekatan ini guna menekan penyebaran virus Covid-19 di daerah hukum Polres Cilegon, tak lupa kita imbau kepada para pengunjung yang akan menuju wisata pantai untuk menerapkan protokol kesehatan dengan 5 M,” imbuhnya.

(Man/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News