Beranda Advertorial Pengumuman dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilwalkot Serang 2018

Pengumuman dan Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPPS Pilwalkot Serang 2018

Ilustrasi - foto istimewa detik.com

Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, maka dibuka pendaftaran calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan Persyaratan sebagai berikut:

Persyaratan untuk Calon Anggota KPPPS adalah:
-Warga Negara Indonesia;
Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
-Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
-Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP; dan
-Belum pernah menjabat 2 (dua) kali Periode Penyelenggaran Pemilu atau Pemilihan sebagai anggota KPPS;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Kelengkapan Persyaratan sebagaimana pada angka 1 (Satu) meliputi;
-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
-Fotokopi Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Sederajat atau Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
-Surat pernyataan yang bersangkutan :
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
-Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
-Bebas dari penyalahgunaan Narkotika
-Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP;
-Belum pernah menjabat 2 (dua) kali Periode Penyelenggaran Pemilu atau Pemilihan sebagai anggota KPPS;
-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
Surat Pernyataan diberi materai Cukup dan Ditandatangani.
-Surat keterangan kesehatan dari Rumah Sakit atau Puskesmas setempat;
-Mengisi / Membuat daftar riwayat hidup
Pendaftaran/Pemasukan berkas calon anggota KPPS pada tanggal 18 April s/d 1 Mei 2018 (15 Hari) di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kantor Kelurahan Setempat pada pukul 08.00 – 16.00 WIB;
Dokumen persyaratan sebanyak 2 (Dua) Rangkap dimasukan kedalam Map, 1 (Satu) berkas Asli, 1 (Satu) berkas Fotocopy;
Format surat pendaftaran, surat penyataan, daftar riwayat hidup, dan surat keterangan dari partai bagi yang pernah menjadi anggota Partai Politik dapat diunduh di website KPU Kota Serang: http://www.kpu-serangkota.go.id Atau di Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Kantor Kelurahan Setempat.
Untuk Informasi lebih lanjut dapat datang langsung ke Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Kelurahan Setempat.

Baca Juga :  Revolusi Industri Pengelolaan Tenaga Kerja

Demikian pengumuman ini dibuat, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Dikeluarkan di : S e r a n g
Tanggal : 10 April 2018
Ketua,

TTD

Heri Wahidin

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News