SERANG – Berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor Ol/P/KPI/07/2014 tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia pasal 23 ayat (l) DPRD mengumumkan calon yang dinyatakan lolos uji kompetensi untuk selanjutnya dilakukan uji kclayakan dan kepatutan dan pasal 24 ayat (2) sebelum melakukan uji kelayakan dan kepatutan DPRD melakukan uji publik atas calon anggota KPI Daerah melalui pengumuman di media cetak dan elektronik.
Atas hal rujukan Peraturan tersebut diatas dengan ini DPRD Provinsi Banten mengumumkan nama — nama calon anggota KPID Provinsi Banten Periode Tahun 2021 — 2024 yang lulus Uji Kompetensi dan berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai berikut.